Lampung Utara, Translampung.Id – Spesialis pencuri mobil, motor dan rumah di wilayah hukum polres Lampung Utara berhasil ditangkap.
Polisi mengamankan dua pelaku yang berinisial FR alias R (27) dan EW alias R (29) keduanya warga Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
” Pengungkapan ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat terhadap pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” kata Kapolres AKBP Deddy Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi. Senin 30 Juni 2025.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu berikut STNK dan BPKB, 2 bilah senjata tajam jenis Pisau Garpu, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah Kunci Liter T, 8 anak kunci T, 2 buah Benda berbentuk seperti Pahat, dan 2 buah alat kontak belakang (untuk menghidupkan sepeda motor), kata Kapolres
Selain itu lanjut dia, diamankan juga 3 buah kepala kunci (untuk membuka lubang kunci kontak sepeda motor), 1 buah kunci kecil bertuliskan HUBEY dan 2 buah masker berwarna hitam serta 1 buah tas warna cokelat berisikan 1 Buah Kunci Liter T dan 1 buah besi berbentuk seperti Pahat. Paparnya.
” Dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan, pelaku merupakan spesialis pencurian mobil, motor dan bongkar rumah yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara,”ucap AKBP Deddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal polisi menerima laporan dari korban yang telah kehilangan 1 unit mobil.
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Bumi Tinggi Dusun 6 Desa Talang Bojong padahari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, dimana kedua pelaku mencuri 1 unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu tahun 2013 Warna Hitam milik korban,” ucapnya
Lanjut Kasat, setelah menerima laporan tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
“Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku saat berada di dekat Jembatan Ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan sajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, ” tuturnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan Perbuatan Pencurian dengan Pemberatan (Spesial Pencurian Mobil dan Motor serta Bongkar Rumah) antar Kabupaten lebih dari 10 (sepuluh) TKP.
Pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan diwilayah hukum Polres Lampung Utara, sebagai berikut :
1. TP 363 Abung Barat Tanggal 24 Februari 2025 dengan kerugian berupa hp dan tabung gas.
2. TP 363 Abung Barat Tanggal 25 Maret 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Revo.
3. TP 363 Abung Barat Tanggal 25 Maret 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.
4. TP 363 Sungkai Utara Tanggal 17 Juni 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.
5. TP 363 Sungkai Utara Tanggal 16 Juni 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Revo.
6. TP 363 Sungkai Jaya Tanggal 20 Juni 2025 dengan kerugian berupa 3 unit sepeda motor.
7. TP 363 di Dusun Talang Mangris Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda (Tanpa Body).
8. TP 363 di Desa Mulang Maya Kec. Kotabumi Selatan berupa 1 (satu) unit Mobil Pickup namun tidak berhasil dicuri dikarenakan ketahuan oleh korban dan warga sehingga pelaku melarikan diri.
9. TP 363 di Desa Tulung Buyut Kec. Negara Ratu berupa 1 (satu) unit Mobil Pickup namun tidak berhasil dicuri dikarenakan ketahuan oleh korban dan warga sehingga pelaku melarikan diri.
Ditempatkan yang sama, salah satu korban yang mobilnya telah di curi oleh pelaku berhasil ditemukan mengungkapkan terimakasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya atas kerja kerasnya yang telah berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi momok bagi masyarakat Lampung Utara. (EK)


















Discussion about this post