Lampung Utara, Translampung.Id – Mobil dinas yang mati pajak yang dipakai oleh pejabat perangkat daerah Pemkab Lampung Utara akan disita, ditarik dan dikandangkan.
Hal itu disampaikan Kabid aset Pemkab Lampura Andriwan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu 9 April 2025.
Dikatakan Andriwan, Perintah pak Bupati melalui pak sekda kemarin, untuk kendaraan dinas roda empat , jangankan tidak hadir apel dengan alasan yang tidak jelas, kendaraan yang mati pajakpun akan disita dan ditarik, sampai pajaknya dibayarkan oleh SKPD nya.
Pernyataan Kabid Aset tersebut sebagai warning dari rencana pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara yang akan menggelar apel kendaraan dinas roda empat pada hari jum.at mendatang.
” Ya rencananya hari jum.at 11 April 2025 sekira pukul 07:30 wib pemerintah kabupaten Lampung Utara akan mengadakan apel kendaraan dinas roda empat, di halaman parkir stadion Kotabumi,” ucapnya
Dan bagi kendaraan dinas roda empat yang mati pajak akan ditarik dan kandangkan sampai dengan pajaknya dibayarkan oleh SKPD nya, tegas Andriwan (EK)


















Discussion about this post