PANARAGAN (translampung.ID)- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung, menyatakan bahwa penerima program kelompok pengembangan penggemukan sapi potong yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah dapat diberikan sanksi pidana sesuai perundang-undang yang laku.
Hal tersebut Berdasar hasil wawancara BPK RI dengan Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menunjukkan dana investasi tersebut digunakan kelompok tani/ternak untuk membeli sapi. Namun, berdasarkan hasil pemantauan terakhir yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diketahui bahwa seluruh kelompok tani tersebut sudah tidak lagi memelihara sapi sebagai kegiatan usahanya.
Merupakan tugas tim teknis Dinas Pertanian untuk pembinaan dan monitoring, berdasar pemantauan terakhir kelompok masih lancar melakukan pembayaran bagi hasil di tahun 2017, semenjak itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran bagi hasil. Langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menagih adalah negosiasi secara kekeluargaan, salah satunya terdapat penawaran dari tiga kelompok tani/ternak untuk menjual agunan yang ada, namun dari pihak Dinas belum menindaklanjutinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan agunan diketahui bahwa saat ini agunan yang dikuasai dalam bentuk sertifikat tanah, namun belum dibuatkan surat kuasa jual ataupun dipasang hak tanggungan. Tim Teknis Pertanian yang bertugas untuk melakukan monitoring tidak lagi dibentuk sejak Tahun 2020, sehingga proses penagihan dilakukan oleh Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak.
Tercatat hanya satu kelompok tani/ternak yang melakukan pembayaran pokok hutang di Tahun 2022 sebesar Rp457.665.000,00 ke Kas daerah. Sampai dengan tahun 2022 belum ada upaya dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penanganan atas macetnya pembayaran investasi penggemukan sapi potong.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan
Bupati Tulangbawang Barat Nomor 37 Tahun 2017, Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong di Kabupaten setempat.
1) Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan penggemukan sapi potong dilaksanakan oleh Dinas Peternakan yang secara operasional dilaksanakan oleh tim teknis.
2) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa sanksi terhadap penerima kegiatan pengembangan penggemukan sapi potong atas penyalahgunaan dan/atau terlambat mengembalikan dana yang diterimanya diatur dalam perjanjian kerjasama.
3) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima pengembangan penggemukan sapi potong yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai perundang-undang yang laku.
b. Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Penggemukan Sapi Potong Melalui Penggunaan Dana Investasi Non Permanen Kabupaten Tulangbawang Barat Barat pada huruf E, tanggung renteng kerugian yang menyatakan bahwa. Apabila berdasarkan auditoria oleh akuntan publik atau lembaga berkompeten lainnya, terdapat kerugian dalam usaha penggemukan sapi potong, maka kerugian tersebut ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan kelompok.
Sementara itu, kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Nazaruddin, melalui kepala bidang (Kabid) Perbibitan dan Produksi Ternak Devita, menyebutkan, terkait penagihan pengembalian dana bergulir tersebut, pada tahun 2025 ini sudah menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Tubaba lantaran oleh pemerintah daerah melalui Sekda sudah dialihkan sejak tahun 2024.
“Untuk bagaimana upaya penagihan dana bergulir ini, sudah menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Tubaba, coba konfirmasi mereka” Kata Devita. (Dirman)



















Discussion about this post