• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

BPK Sebut 10 Kelompok Tani Penerima Program Penggemukan Sapi Dapat Dipidana.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
15 April 2025 | 20 : 43
in Tubaba
0
BPK Sebut 10 Kelompok Tani Penerima Program Penggemukan Sapi Dapat Dipidana.
1.1k
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.ID)- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung, menyatakan bahwa penerima program kelompok pengembangan penggemukan sapi potong yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah dapat diberikan sanksi pidana sesuai perundang-undang yang laku.

Hal tersebut Berdasar hasil wawancara BPK RI dengan Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menunjukkan dana investasi tersebut digunakan kelompok tani/ternak untuk membeli sapi. Namun, berdasarkan hasil pemantauan terakhir yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diketahui bahwa seluruh kelompok tani tersebut sudah tidak lagi memelihara sapi sebagai kegiatan usahanya.

Merupakan tugas tim teknis Dinas Pertanian untuk pembinaan dan monitoring, berdasar pemantauan terakhir kelompok masih lancar melakukan pembayaran bagi hasil di tahun 2017, semenjak itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran bagi hasil. Langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menagih adalah negosiasi secara kekeluargaan, salah satunya terdapat penawaran dari tiga kelompok tani/ternak untuk menjual agunan yang ada, namun dari pihak Dinas belum menindaklanjutinya.

BACA JUGA

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

Berdasarkan hasil pemeriksaan agunan diketahui bahwa saat ini agunan yang dikuasai dalam bentuk sertifikat tanah, namun belum dibuatkan surat kuasa jual ataupun dipasang hak tanggungan. Tim Teknis Pertanian yang bertugas untuk melakukan monitoring tidak lagi dibentuk sejak Tahun 2020, sehingga proses penagihan dilakukan oleh Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak.

Tercatat hanya satu kelompok tani/ternak yang melakukan pembayaran pokok hutang di Tahun 2022 sebesar Rp457.665.000,00 ke Kas daerah. Sampai dengan tahun 2022 belum ada upaya dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penanganan atas macetnya pembayaran investasi penggemukan sapi potong.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan
Bupati Tulangbawang Barat Nomor 37 Tahun 2017, Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong di Kabupaten setempat.

1) Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan penggemukan sapi potong dilaksanakan oleh Dinas Peternakan yang secara operasional dilaksanakan oleh tim teknis.

2) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa sanksi terhadap penerima kegiatan pengembangan penggemukan sapi potong atas penyalahgunaan dan/atau terlambat mengembalikan dana yang diterimanya diatur dalam perjanjian kerjasama.

3) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima pengembangan penggemukan sapi potong yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai perundang-undang yang laku.

b. Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Penggemukan Sapi Potong Melalui Penggunaan Dana Investasi Non Permanen Kabupaten Tulangbawang Barat Barat pada huruf E, tanggung renteng kerugian yang menyatakan bahwa. Apabila berdasarkan auditoria oleh akuntan publik atau lembaga berkompeten lainnya, terdapat kerugian dalam usaha penggemukan sapi potong, maka kerugian tersebut ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan kelompok.

Sementara itu, kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Nazaruddin, melalui kepala bidang (Kabid) Perbibitan dan Produksi Ternak Devita, menyebutkan, terkait penagihan pengembalian dana bergulir tersebut, pada tahun 2025 ini sudah menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Tubaba lantaran oleh pemerintah daerah melalui Sekda sudah dialihkan sejak tahun 2024.

“Untuk bagaimana upaya penagihan dana bergulir ini, sudah menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Tubaba, coba konfirmasi mereka” Kata Devita. (Dirman)

Related Posts

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.
Tubaba

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

2 minggu ago
Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret
Tubaba

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

1 bulan ago
Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan
Tubaba

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Sertifikat PTSL 2021 Terakhir Dibagikan Bulan ini

Sertifikat PTSL 2021 Terakhir Dibagikan Bulan ini

20 Februari 2022 | 19 : 44
Camat Mesuji Buka Kegiatan Bumi Perkemahan Dalam Rangka HUT Pramuka ke 64

Camat Mesuji Buka Kegiatan Bumi Perkemahan Dalam Rangka HUT Pramuka ke 64

12 Agustus 2025 | 19 : 55
Kekuatan Silaturahim dan Penjualan Buku

Kekuatan Silaturahim dan Penjualan Buku

26 April 2022 | 19 : 06
Sembunyi Dikebun Singkong, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung  Ditangkap  Polisi

Sembunyi Dikebun Singkong, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung  Ditangkap  Polisi

24 November 2025 | 15 : 20
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!