• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampung

Tergiur Uang Digandakan, Warga Pesisir Barat Ditipu Puluhan Juta

eko pesibar by eko pesibar
8 Agustus 2023 | 15 : 58
in Lampung, Pesbar
0
28
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.ID -Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui dan Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (6/8/2023). 

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan,  membenarkan bahwa petugas telah mengamankan pelaku berinisial HS (34) alamat Dusun Cintasari Desa Kalicita Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampung utara. 

Ia menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (14/7/2023) petang sampai dengan Kamis (3/8/2023) di kediaman korban atas nama  Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir dan di kontarakn pelaku di Pekon Seray. 

BACA JUGA

Peduli Korban Kebakaran: Keluarga Besar Pujakesuma Berdonasi di Pekon Balak Kecamatan Batu Brak

Audensi Kementerian Haji Dan Umroh Lambar, Dengan Jajaran DPRD Setempat

Pujakesuma Lambar: Peduli Kebakaran di Kecamatan Belalau dan Sumber Jaya

Keluarga Besar Pujakesuma, turut Berpartisipasi Memeriahkan HUT Ke-35 Lambar

Adapun modus operandi pelaku dengan cara mendatangi rumah korban lalu meramalnya (Korban-red) menggunakan nama dan tanggal lahir serta mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang 2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp 30.000.000.

Kemudian korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah tersebut dengan cara 15 juta langsung diberikan ke pelaku dan 15 juta dikirim melalui transfer, selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban kemudian pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari lalu korban menyanggupi persyaratan tersebut.

Pelaku kembali menawarkan korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp.9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi 3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp.9.900.000 kepada pelaku.

Empat hari kemudian saat korban berkunjung kerumah pelaku. HS kembali meminta lagi uang sejumlah Rp. 9.900.000 kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku. 3 hari berikutnya pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper dipercepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 19.800.000 kepada pelaku dan desetujui korban. 

Kemudian pada Kamis (3/8/2023) pelaku lagi-lagi datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp.3.900.000 dan dimasukkan ke dalam 4  amplop kemudian amplop tersebut diserahkan kepada pelaku. Dan keesokan harinya (5/82023) pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada didalam koper di dalam kamar dan dikunci selama 3 jam. 

Selanjutnya pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk disedekahkan kepada tetangga sedangkan uang 3 miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan kedalam tas ransel warna hitam yang ada dikasur korban lalu menyuruhnya untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan didalam mobil karna tidak boleh disimpan dalam rumah.

Saat memindahkan tas ransel tersebut pelaku berpesan agar jangan dibuka sebelum tanggal (6/8/2023) namun korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut terasa ringan sehingga korban membuka tas ransel tersebut dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal  dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar. 

Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp.73.500.000 yang telah di serahkan. Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang. Akibat kejadian tersebut  korban mengalami kerugian RP. 73.500.000

Tanpa belama-lama korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Pesisir Tengah dan Minggu (6/8/2023) malam, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah  yang di pimpin oleh Aiptu Iqbal Zamzami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku  telah diamankan oleh warga, kemudian Unit Tekab 308 mendatangi lokasi setelah pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk POLO GELD, 1 buah bantal bertarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna coklat, perlu diketahui pelaku merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)

Related Posts

Daerah

Peduli Korban Kebakaran: Keluarga Besar Pujakesuma Berdonasi di Pekon Balak Kecamatan Batu Brak

4 hari ago
Daerah

Audensi Kementerian Haji Dan Umroh Lambar, Dengan Jajaran DPRD Setempat

5 hari ago
Daerah

Pujakesuma Lambar: Peduli Kebakaran di Kecamatan Belalau dan Sumber Jaya

3 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

BPN Mesuji Lakukan Verval Lapangan dan FGD Calon Sekolah Nasional Terintegrasi 2026

BPN Mesuji Lakukan Verval Lapangan dan FGD Calon Sekolah Nasional Terintegrasi 2026

9 Mei 2026 | 13 : 00

Pemkab Lamsel, Buka Seleksi JPTP.

25 November 2019 | 10 : 24
Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspada

Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspada

25 Oktober 2022 | 20 : 05
ATR/BPN lakukan Monitoring usaha Usaha Subjek Reforma Agraria

ATR/BPN lakukan Monitoring usaha Usaha Subjek Reforma Agraria

18 September 2026 | 17 : 06
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!