Lampung Utara, Translampung.Id – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara menangkap dua pelaku pemerasan terhadap kasir CV. Pagar Gunung Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku H (39) dan JS (25) keduanya merupakan warga Desa Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu A. Mardiyansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kedua pelaku di amankan setelah adanya laporan dari korban.
“Kedua pelaku kita amankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara,” kata Kapolsek, Rabu 23 Oktober 2024.
Disampaikan Iptu Mardiyansyah, peristiwa pemerasan terjadi pada hari Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di kantor CV. Pagar Gunung dimana pelaku meminta uang secara paksa kepada korban yang merupakan kasir dari CV Pagar Gunung.
Kerna pelaku meminta uang secara paksa dan sudah berulang kali datang meminta uang kepada korban sehingga mengalami kerugian sebesar 4,2 juta.
Atas kejadian itu CV Pagar gunung di wakili oleh korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.
“Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Utara guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek (Ek)

















Discussion about this post