PANARAGAN (translampung.id)– Menjelang hari raya Idhul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai menurunkan tim pemeriksa hewan kurban.
Hal itu sebagai upaya untuk menjamin hewan kurban yang akan diperjualbelikan dan dipotong dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat.
“Terhitung sebulan sebelum hari raya, saat ini kita sudah mulai menurunkan tim atau petugas pemeriksa hewan kurban, baik sebelum pemotongan (ante mortem) maupun setelah pemotongan (post mortem).” Kata Kepala Disnakkeswan, Nazaruddin, didampingi Kabid Keswan dan Kesmavet, Sanjaya, kepada translampung.id, Kamis (09/6/2022).
Menurutnya, tim petugas akan turun langsung untuk memastikan dan memeriksa kondisi calon hewan kurban yang ada di belantik atau penjual, agar juga dapat dilakukan karantina selama 14 hari sebelum pemotongan.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara berkala hingga hari raya, dan setelah pemotongan pun akan kembali diperiksa apakah daging hingga jeroan hewan kurban tersebut benar-benar sehat untuk dikonsumsi atau tidak.” Jelasnya.
Beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi diantaranya, sapi atau kerbau berusia diatas 2 tahun, kambing atau domba usia diatas 1 tahun, sehat, tidak kurus, tidak cacat, dan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kata dia, untuk diketahui juga, berdasar instruksi dari Pusat, untuk jual beli hewan kurban tahun ini tidak boleh hingga keluar daerah sebagai antisipasi wabah PMK. Sehingga kebijakan sementara ini, masyarakat peternak hanya bisa menjual hewannya di pasaran lokal saja.
“Kita harap pelaksanaan kurban tahun ini dapat berjalan lancar, dan nantinya akan kita berikan call center terhadap takmir atau tempat-tempat pemotongan hewan kurban, agar jika terjadi sesuai misalnya ditemukan penyakit cacingan setelah pemotongan dapat menghubungi petugas.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post