Lampung Utara, Translampung.Id – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau pejabat eselon II. Kegiatan Ukom itu dimulai sejak 27 Mei dan dijadwalkan berlangsung hingga 13 Juni 2025 mendatang.
Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, menjelaskan bahwa Uji Kompetensi yang dilaksanakan itu bertujuan untuk menilai sejauh mana kapasitas dan kapabilitas pejabat dalam menjalankan tugas strategis di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Seluruh kepala perangkat daerah, baik itu kepala dinas, kepala badan, staf ahli, hingga para asisten, mengikuti proses ini sebagai bagian dari upaya pembinaan karier yang berbasis pada merit,” Kata dia, diruang kerjanya, Rabu 28 mei 2025
Martahan mengatakan kegiatan Ukom yang dilaksanakan itu berdasarkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025. Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan dukungan resmi lewat surat bernomor 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025.
“Ini bukan hanya rutinitas administratif, tetapi langkah penting dalam memastikan pejabat yang menduduki jabatan tinggi benar-benar memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang mumpuni,” ujarnya.
Menurutnya, Uji kompetensi itu dilakukan secara bertahap. Proses pertama adalah seleksi administrasi dan verifikasi dokumen yang telah dimulai sejak 27 hingga 28 Mei 2025. Dilanjutkan dengan penilaian rekam jejak peserta pada 3 Juni, serta penulisan makalah pada 4 Juni mendatang.
Dijelaskannya, peserta akan menjalani tahap penilaian makalah sekaligus sesi wawancara mendalam yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 10 hingga 12 Juni 2025. Hasil akhir dari seluruh proses ini akan disampaikan kepada Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada 13 Juni 2025.
Diketahui juga, bahwa panitia seleksi yang terlibat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi itu juga terdiri dari unsur birokrasi, akademisi, hingga profesional independen yang telah memiliki pengalaman dan kredibilitas di bidangnya masing-masing.
Martahan mengungkapkan bahwa hasil akhir Ukom akan menjadi acuan utama dalam penempatan pejabat, apakah tetap menduduki jabatan yang sama atau perlu dilakukan rotasi sesuai hasil penilaian.
“Jika dari hasilnya dinyatakan layak, maka yang bersangkutan bisa dipertahankan di posisinya. Namun jika ada yang dinilai kurang sesuai, tentu akan dipertimbangkan untuk rotasi atau pengisian jabatan lain yang lebih pas,” tegasnya.
Jebolan IPDN itu juga menambahkan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis pada sistem merit. (Ek)


















Discussion about this post