Lampung Utara, Translampung.Id – Nyamar jadi supir truk, Satreskrim Polres Lampung Utara amankan dua pelaku yang diduga melakukan pungli mobil truk di Jalinsum Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar.
Keduanya yakni VA (36) warga Dusun Tanjung Harapan Desa Blambangan, dan MI (58) warga Perum Korpri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat dijumpai di Polres setempat membenarkan kejadian peristiwa tersebut.
“Betul, saya bersama anggota telah mengamankan dua orang di duga telah melakukan pungli terhadap sopir truck,” kata Kasat mewakili Kapolrez, Senin 9 September 2024.
Lanjut Kasat, peritiwa terjadi pada hari Kamis 5 September 2024, dimana personel kita melakukan undercover sebagai sopir truck untuk memastikan bener tidak adanya pungli di pos cek poin PT. JOB Blambangan.
Sesampai di lokasi personel yang sudah menyamar menjadi sopir diminta uang 75 ribu dan hanya di beri 10 ribu.
“Setelah mendapat informasi saya bersama anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pungli,” ujarnya.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti uang 10 ribu, 4 buah benner, 7 buah rompi, 15 buah kursi plastik, 1 buah kursi kayu panjang, 2 buah tekok air, 2 buah payung, 4 stik lampu, 1 buah meja, 1 buah kotak P3Klanjut.
Selain itu, 1 buah kipas dinding, 1 buah dongkrak, 4 buah kun, 1 buah bendera, 1 buah Cap PT. JOB, 1 bunderan buku cek Pos Pantau, 3 buah casan HT, 2 buah casan stik lampu, 1 buah topi, 1 buah in healer, 1 buah meding, 1 unit Hp Realme C25, 1 unit Hp Iphone 6s, 1 unit Hp Vivo dan 5 unit sepeda motor. ucapnya
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya.(Ek)


















Discussion about this post