PANARAGAN (translampung.id)– Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tahun 2023 untuk belanja Non Fisik, Obat, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mencapai Rp.12.507.489.800.
Demikian itu diungkapkan Kepala Dinkes Tubaba Majril, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Bina Program dan Pembiayaan Kesehatan, Ahmad Jauhari, saat dijumpai media di ruang kerjanya pada Rabu, (29/03/2023).
Menurutnya, untuk pengadaan obat DAK Non Fisik Farmasi ada 2 point pengadaan obatnya mencapai Rp.2.451.105.000. dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Rp.3.061.706.000. Nantinya, akan didistribusikan untuk Rumah Sakit dan Puskesmas pelayanan.
“Untuk pengadaan fisik atau DAK fisik, khusus 2023 ini sesuai dengan amanah dari kementrian pusat, kita tidak ada pembangunan fisik, namun hanya untuk belanja alat, total anggarannya Rp.3.497.339.400,” katanya.
Lanjut dia, Pertama pengadaan alat iva kit, merupakan alat untuk pemeriksaan kanker ibu hamil atau pencegahan. Dan akan dibagikan untuk 7 Puskesmas, dengan anggaran Rp.78.037.400.
Kemudian, pengadaan sanitarian kit alat mengukur mutu air di wilayah Tubaba, ada 4 paket untuk 4 Puskesmas. Terkait soal alamat Puskesmasnya nanti setelah pengadaan baru di distribusikan, dan total anggaran mencapai Rp.399.800.000
“Terdapat juga pengadaan alat-alat kesehatan diantaranya sentralisasi, kit KB, unit gawat darurat, pasca persalinan, dan rawat inap untuk 16 Puskesmas yang tersebar di Tubaba, dengan total anggaran Rp.3.019.502.000,” terangnya.
Kata dia, sementara berkaitan sistem belanja seluruh pengadaan baik Non fisik, Obat-obatnya, dan BMHP itu tetap memakai E Katalog. Namun, terkadang ada beberapa poin dari distributor obat yang tidak masuk E-katalog atau belum terdaftar.
“Harapan kita 2023 ini ada semua di E-katalog sehingga tidak ada masalah dikemudian hari. Kalau BMHP hampir 100 persen E-katalog, yang non katalog sering obatnya, kadang belum terdaftar di E-katalog, otomatis kami harus mengadakan non Katalog,” tuturnya.
Adapun berkaitan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dirinya menerangkan, bahwa itu sudah UPTD dengan pengelolaan bean uji badan layanan umum daerah, yang pengelolaan anggaran bahkan untuk belanja barang dan jasa sudah mutlak milik BLUD sejak 2021, pengadaan nya ada sendiri.
“Lingkup besarnya Dinas Kesehatan dengan 1 Rumah Sakit dan 16 Puskesmas, tapi tata kelolanya Dinkes sendiri, Rumah Sakit sendiri, dan Puskesmas sendiri. Tapi tetap dikoordinasikan oleh Dinkes. Jadi, mereka langsung ke BPKAD untuk proses pencairannya,” pungkasnya. (D/r)


















Discussion about this post