Bandar Lampung, Translampung.Id – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara dinyatakan berkompeten, setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke – 34 yang digelar PWI Lampung selama dua hari, Dibalai Sofian Ahmad, Selasa 6 Agustus 2024
Dengan demikian hampir seluruh anggota PWI Lampung Utara telah berkompeten dalam menjalani tugas jurnalistik dilapangan.
Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah mengatakan jika uji kompetensi wartawan merupakan hal pokok bagi wartawan yang tergabung di PWI”UKW merupakan agenda penting agar wartawan memiliki standar kompetensi dalam menjalankan tugasnya,”kata Wira dalam sambutan penutupan UKW, Selasa 6 Agustus 2024.
Dijelaskannya jika standar kompetensi itu sangat penting. Yang mana menurutnya wartawan harus bertindak profesional dalam melakukan kerja jurnalistiknya.
” Wartawan yang profesional itu bukan berarti wartawan yang tidak pernah salah. Akan tetapi, wartawan yang jika salah merucut pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan semua sikap sudah diatur didalam pedoman KEJ tersebut,” tuturnya
Wira menyebut UKW kali ini digelar secara gratis dan tidak dipungut biaya dari peserta, karena PWI Lampung mendapat support dari Pemprov Lampung.
“Saya mewakili kawan-kawan di PWI Lampung mengucapkan terima kasih kepada semua peserta UKW dan selamat telah menyandang predikat wartawan berkompeten dan teruslah belajar,” ucapnya
Terpisah, Ketua PWI Lampura, Evicko Guantara mengatakan jika pengurus PWI Lampura berkomitmen akan terus mengikutkan anggotnya pada uji kompetensi wartawan.
” Saya akan terus mendukung bahkan memfasilitasi Anggota PWI Lampura untuk mengikuti UKW yang digelar PWI Provinsi Lampung, baik untuk jenjang muda, madya, dan bahkan utama,” ujarnya
Ditambahkannya, Kompetensi wartawan itu sangat penting dan wajib diikuti oleh anggota PWI.
” Selamat bagi yang menyandang kompetensi, jangan sombong dan teruslah belajar karena setiap tahun perkembangan dunia jurnalistik akan terus berubah sesuai dengan perkembangan tekhnologi,” pungkasnya (Ek)
Discussion about this post