LAMPUNG UTARA – Puluhan truk melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalinsum tepatnya Jalan RPN Kotabumi, ditilang Satlantas Polres Lampung Utara, Rabu (3/7/2024)
Penindakan penilangan oleh Satlantas Polres Lampura itu sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya dan merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
“Hari ini ada 10 Truk ODOL kita lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali dilakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” Ujar Kapolres saat memimpin razia.
Lanjutnya, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.
“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres
Karena itu, dengan adanya sanksi tilang ini kita berharap bisa mengurangi operasional truk ODOL dan mereka benar-benar jera terhadap tindakan yang diberikan oleh Jajaran Polres Lampung Utara. Ucapnya (Iwan)


















Discussion about this post