Blambang Umpu – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/03/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang perempuan inisial AS (18) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat pemukulan.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Blambangan Umpu.
Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 21-03-2022 pukul 19:00 WIB, pelaku inisial FB (20) masih satu kampung dengan korban dan merupakan rekan lelaki korban datang menemui korban dirumahnya di Kampung Karya Agung.
Saat didalam rumah tersebut, FB meminta korban untuk menyerahkan Handphone untuk diperiksa oleh FB, dikarenakan korban tidak memberikannya, pelaku langsung mendorong tubuh korban serta berusaha merebut HP milik korban tersebut
Seketika pelaku langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangannya berkali-kali kearah wajah atau pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban yang mengakibatkan mengalami luka lebam.
Kronologis penangkapan pelaku, setelah petugas menerima laporan dari korban pada hari Rabu, 23-03-2022 pukul 13:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanaan pada saat berada di ladang di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasatreskrim.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Yudi)
Discussion about this post