PANARAGAN (translampung.ID) –Khawatir keselamatan warga, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Ponco Nugroho, soroti pemasangan besi reklame berukuran besar yang berdekatan di bibir badan jalan.
Hal tersebut disampaikan Ponco Nugroho, saat menghubungi translampung.ID melalui pesan whatsapp pada (5/6/2024) sekitar pukul 21.45 Wib.
Menurutnya, pemasangan tiang besi reklame tersebut berada di Pasar Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat. Tindakan pihak terkait Dikhawatirkan dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat berkendara.
“Pemasangan besi reklame itu kurang ketengah, bahaya nanti. Coba dikonfirmasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menurut informasi yang mengeluarkan izin nya Dinamis Advertising” Kata Ketua DPRD Ponco Nugroho.
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Tubaba Syamsudin, mengatakan. Terkait tempat reklame milik PT.Dinamis Media Indonesia yang terletak di Pasar Pulung Kencana itu akan kita konfirmasi kembali ke pihak perusahaan, apalagi mengingat ada regulasi kita yang terbaru yaitu Perbup nomor 13 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
“Sebenarnya pada akhir 2021 lalu kita sudah sempat menyurati agar tempat Reklame itu dipindahkan tempatnya karena Pasar Pulung Kencana akan diresmikan oleh Pak Bupati Umar Ahmad kala itu. Sebab, posisi tempat reklame itu memang dinilai membahayakan karena terlalu mepet ke badan jalan, kalau ada truk besar bisa saja menyenggol tiang reklame itu dan roboh. Selain berbahaya, posisi reklame itu juga mengganggu keindahan kota atau pemandangan Pasar Pulung Kencana” Kata Syamsudin.
Lanjut dia, masalah tersebut akan disampaikan ke pimpinan, apakah pihaknya akan menggelar rapat bersama atau bagaimana. Tapi kemungkinan akan kita surati dalam waktu dekat agar tempat reklame itu dipindahkan terlebih dahulu.
“Berkait perizinan PT.Dinamis Media Indonesia itu juga saya kurang paham, karena mungkin sebelum zaman saya duduk menjadi Kabid disini. Setahu saya tempat Reklame itu harus ada izin IMB / PBG nya. Selain itu, mereka juga harus membayar pajak ke Bappeda sesuai ketentuan. Sebab itu, akan kita cek dan konfirmasi lagi. Kalau memang tidak ada izin atau sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi saat ini, maka akan kita cari solusi terbaik, kalau mereka masih tidak menggubris maka akan kita bongkar paksa bersama instansi terkait lainnya” Tegasnya.
Sementara itu dikatakan satu diantara karyawan PT.Dinamis Media Indonesia, Sapri, pihaknya tidak ada niatan untuk memindahkan tempat Reklame. Kami juga tidak mengetahui adanya surat dari DPMPTSP 2021 lalu kalau memang diminta dipindahkan.
““Setahu saya perusahaan kami pasti sudah ada izin sejak tahun 2009 atau 2010, dan biasanya setiap tahun diperpanjang izinnya. Begitu juga dengan pajaknya. Jika ada pihak yang ingin memasang banner di tempat Reklame kami maka mereka wajib bayar sewa, nantinya dari PT.Dinamis Media Indonesia akan membayarkan pajaknya juga ke Bapenda” Kata Sapri saat dikonfirmasi di lokasi.
Sementara hingga berita ini dilangsirkan pihak Bapenda Tubaba belum dapat dikonfirmasi baik ditemui secara langsung, via telepon, maupun via WhatsApp untuk menanyakan bagaimana administrasi pembayaran pajak PT.Dinamis Media Indonesia tersebut di Kabupaten Tubaba. (Dirman)
Discussion about this post