PANARAGAN (translampung.id)–Terkait tunggakan ratusan Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Selama ini, pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tegaskan BPKAD tidak pernah laporan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Tubaba Prana Putra, saat dikonfirmasi translampung.id di komplek perkantoran Pulung Kencana, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 12.20 Wib.
Kata dia, pihaknya saat ini telah mendapat data-data dan sedang dipelajari. Sebab, kendaraan-kendaraan yang dimaksud itu kendaraan yang mana, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus dapat menjelaskan dimana saja barang itu.
“Barang ini masih adakah datanya di BPKAD atau sudah diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau bahkan sudah tidak tahu dimana letaknya kendaraan – kendaraan dinas tersebut. Ini harus diurus sampai Provinsi jika memang aset sudah tidak ada.” Kata Prana.
Lanjut dia, permasalahan ini harus segera diurai satu persatu, kenapa tidak dibayar ? Kalau ada dananya kemana dana itu ? Mana BPKB nya ? Semua harus jelas. dan Pihak BPKAD jangan terima beres saja.
“Kita akan dialami, jika ada temuan misalnya tidak dibayar padahal dananya sudah masuk, maka fungsi kita sebagai APIP meminta terlebih dahulu kepada yang bersangkutan pemakai barang harus mengembalikan atau bayarkan kewajibannya. Akan kita berikan tenggang waktunya sampai 60 hari, jika masih tidak dilakukan maka barulah akan kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Tegasnya.
Bahkan, menurutnya selama ini tidak pernah ada laporan dari pihak BPKAD atau OPD jika ada masalah tunggakan pajak kendaraan dinas, dan memang pihaknya tidak ada pemeriksaan ke arah itu, karena pemeriksaan lebih ke kegiatan program. (D/r).


















Discussion about this post