• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
13 Maret 2024 | 12 : 55
in Tubaba
0
Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Ijazah palsu (Photo Dok Google)

523
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.Id) – Satu diantara calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga menggunakan ijazah palsu pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.

Berdasar informasi yang dihimpun translampung.Id, oknum caleg terpilih tersebut berinisial EF, dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat.

Pencalonan EF, diketahui diusung salah satu partai politik ternama, bahkan lolos saat melakukan verifikasi berkas administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba.

BACA JUGA

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

Peroleh Bukti Dokumen Administrasi Dan Keterangan 30 Saksi, Tunggu Arahan Kajari Untuk Penindakan.

DBH Tubaba 70 M Dengan Provinsi Saling Lempar, Gub: Cek Di BPKAD, Sekda Belum Bayar.

Terendus kabar oknum tersebut memakai Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Penyelenggara Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) daerah Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) pada tanggal 05 Mei 2022 lalu, diduga Asli Tapi Palsu (Aspal).

Terlihat jelas pada jumlah digit Nomor Induk Siswa Nasional NISN : 289 – 736 – 962 – 20 yang berisikan ada 11 digit. Diketahui, secara Nasional NISN yang terverifikasi hanya terdiri dari 10 digit saja.

Ironisnya, NISN dalam ijazah E.F. Terdapat persamaan dengan NISN : 289-736-962-2. atas nama orang lain inisial (W) kelahiran Bawang Tirto Mulyo. Kuat dugaan oknum E.F sebagai pengguna Ijazah Paket C tersebut, ASPAL

Menanggapi itu, Oknum EF saat di konfirmasi translampung.Id via whatsapp pada (12/3/2024) kemarin sekitar pukul 20.34 Wib mengatakan.

“Maaf ya pak, bukan saya tidak mau menjawab masalah ijazah yang seperti bapak sampaikan. Tapi silahkan bapak lngsng konfirmasi ke sekolahan nya langsung biar lebih afdol jawaban dari pertanyaan bapak” Kilah Eli.

Sememtara itu, Ketua Partai Politik pengusung oknum EF, berjanji akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait ijazah oknum tersebut.

“Sore ini saya akan panggil oknum EF, minta dia klarifikasi soal ijazah itu, jika benar dan terbukti, tentunya kita dari Partai akan berikan sanksi tegas sesuai perundang undangan yang berlaku” Kata Ketua saat di jumpai di gedung DPRD pasca Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah, pada (14/3/2024).

Berdasar UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru) Pasal 272 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda.

UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 69 ayat (1) bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 520 Setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 bisa dihukum selama 6 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepala PKBM Banjar Baru. Tuba, belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum EF, tersebut. (Dirman)

Related Posts

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan
Tubaba

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

2 hari ago
Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu
Tubaba

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

3 hari ago
Peroleh Bukti Dokumen Administrasi Dan Keterangan 30 Saksi, Tunggu Arahan Kajari Untuk Penindakan.
Tubaba

Peroleh Bukti Dokumen Administrasi Dan Keterangan 30 Saksi, Tunggu Arahan Kajari Untuk Penindakan.

5 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD LAMPURA HADIRI PEMBUKAAN KARYA BHAKTI TNI 2020

25 Juni 2020 | 15 : 01

DINKES LAMPURA BANTAH PARA MEDIS TIDAK MAKSIMAL TANGANI PASIEN COVID-19

11 Juni 2020 | 14 : 04

Hari ini Adipati Salurkan Langsung BST APBD Way Kanan Kepada 793 KPM

27 Juni 2020 | 17 : 09

Sharil Iskandar : Pembahasan Musrenbangkel Selain Bahas Program Fisik, Pembangunan SDM Juga Menjadi Prioritas

28 Januari 2020 | 10 : 47
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!