PANARAGAN (translampung.Id) –Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tertibkan beragam APK.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi, saat di hubungi translampung.Id melalui pesan whatsapp pada (8/2/2024).
Menurutnya, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) akan dimulai pada Minggu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang,
“Penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu, semua jenis APK baik spanduk, reklame berbayar, hingga stiker di mobil juga akan ditertibkan” Katanya.
Namun kata dia, sebelum dilakukan penertiban APK tersebut pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Nanti dalam penertiban tersebut, Bawaslu akan bekerjasama dengan unsur pemerintah daerah. Bahkan, pihak TNI dan Polri ikut terlibat untuk mengamankan penertiban itu” Jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan melayangkan surat ke seluruh peserta pemilu. Surat tersebut berupa himbauan untuk penertiban APK secara mandiri.
“Kalau bisa penertiban APK itu dilakukan secara mandiri. Setelah itu, baru kita yang melakukan nya, dan APK yang kita tertibkan akan kita angkut untuk dimusnahkan” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post