PANARAGAN (Trans lampung. Id) –Tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, gratiskan 40 perkara.
Hal tersebut dikatakan Panitera Pengadilan Agama Tubaba M. Agus Muslim., S. H. i., MH. Saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, tahun 2024 ini pengadilan Agama ada 40 program perkara gratis untuk masyarakat. Baik itu perkara cerai, isbat nikah, hingga dispensasi.
“Untuk persyaratan hanya membutuhkan surat keterangan tidak mampu (miskin) dari Kepala Tiyuh (Desa) setempat dan Diketahui Camat” kata Agus.
Sementara itu, terkait penyelesaian perkara di tahun 2023, Pengadilan Agama Tubaba telah menyelesaikan total 766 perkara.
“Rinciannya, ada cerai gugat, cerai talak, Isbat nikah bagi yang belum mempunyai buku nikah, dan dispensasi nikah bagi orang yang nikah belum sesuai dengan UU umur 19” Jelasnya.
Kemudian kata dia, ada juga perkara pengangkatan anak, hak asuh anak, sementara berkaitan gugatan hak waris sejauh ini belum ada.
“Untuk perkara tahun 2023 yang belum terselesaikan ada 6 perkara. Diantaranya, perkara cerai talak dan cerai Gugat. Itu semua disebabkan faktor ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post