PENUHI HAK PENDIDIKAN: Rutan Kelas IIB Kotaagung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus bekerja sama dalam hal memenuhi hak para warga binaan untuk memperoleh kesetaraan pendidikan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31. (Foto: DOK RUTAN KOTAAGUNG)
translampung.id, TANGGAMUS – Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 termaktub bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Demikian pula hak mendapatkan pendidikan bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.
Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut, Rumah Tahanan Kelas IIB Kotaagung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (10/11/2023). PKS ini terfokus pada bidang pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C bagi para warga binaan rutan setempat.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Kotaagung Benny M. Saefulloh mengatakan, tujuan dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan wawasan hidup di bidang pendidikan.
“Nantinya seluruh warga binaan putus sekolah yang berusia 18 sampai dengan 24 tahun, diikutsertakan dalam program pendidikan kesetaraan ini. Mereka yang tidak lulus SD diikutkan Paket A, yang tidak lulus SMP diikutkan Paket B, dan yang tidak lulus SMA diikutkan Paket C,” Karutan Benny berujar.
Ia menjelaskan, kegiatan belajar dan mengajar menghadirkan tutor dari Satuan Kelompok Belajar (SKB) yang ditugaskan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Jika WBP mengikuti program sampai selesai, mereka akan menempuh ujian sekolah sebagai syarat mendapatkan ijazah kesetaraan Pakef A, B, maupun C.
“Yang artinya, ijazah tersebut resmi sama seperti lulus SD, SMP, atau SMA. Ijazah bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan kembali atau mencari pekerjaan setelah mereka bebas nantinya,” kata karutan.
Kehadiran Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Zoldi beserta rombongan Tutor dari SKB di Rutan Kotaagung hari ini, disambut hangat oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotaagung, Prameswari, mewakili Karutan Benny M. Saefulloh.
Menurut Prameswari, kedatangan tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan SKB tersebut, untuk mengecek jumlah peserta serta calon lokasi kegiatan belajar dan mengajar bagi warga binaan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini memberikan kesempatan bagi WBP untuk merubah pola pikir dalam bermasyarakat, agar dapat diterima kembali serta tidak mengulangi kesalahannya,” pungkas Benny. (ayp)

















Discussion about this post