LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terduga tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terhadap 202 Kepala Desa di Lampung Utara Tahun 2022 lalu. Senin (23/10/2023) sekira pukul 17:50 Wib
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, dihari yang sama sekira pukul 11:45 Wib, Tim penyidik Subdit III Tipidkor Diskrimum Polda Lampung, menyerahkan berkas perkara Bimtek kepala desa kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, melalui Kasi Intelejen Guntoro Janjang Saptodie, menjelaskan, keempat tersangka dalam dugaan kasus tersebut masing-masing berinisial AB selaku Kepala Dinas PMDT, IA selaku mantan Kabid PMD, NG selaku Kasi pengembangan dan peningkatan desa di Dinas PMDT Lampung Utara, dan NF selaku pelaksana kegiatan dari lembaga pengembangan potensi dan inovasi desa.
Menurut Guntoro Janjang Saptodie, setelah diteliti oleh tim jaksa peneliti jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejak pukul 12.30 WIB hingga jam menunjukan pukul 17.50 WIB, dan berdasarkan hasil uji materi, JPU melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam dugaan kasus bimtek tersebut.
Keempat orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan keempat orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negera atau Rutan Kelas IIB Kotabumi.
” Secepatnya berkas perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Bandar Lampung,’ ucapnya
Terkait adanya pengakuan dari tersangka AB yang menyatakan BAP dirinya ada intervensi dari aparat kepolisian, Guntoro Janjang menjelaskan, ketika hal itu ada dan terungkap pada fakta persidangan maka pihaknya akan melakukan petunjukan dari pimpinan, bagaimana sikap kejaksaan, tapi itu kita ungkap dulu dipersidangan, papar Guntoro.
Sebelumnya, Gindha Ansori Wayka bersama tim hukum dari Kantor Gindha Ansori Wayka ketika memenuhi panggilan Polda Lampung untuk pelimpahan tahap dua, keempat orang tersangka itu, meminta Polda Lampung untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut, karena diduga dalam perkara itu ada rekayasa dan diskriminasilisasi, dan diduga ada unsur pemerasan. Untuk itu Gindha Ansori Wayka meminta Polda untuk menghentikan perkara tersebut. (Ek/smbr snb)


















Discussion about this post