LAMPUNG UTARA – Diduga pengedar narkoba jenis sabu, HU alias Hendra (26), warga Kelurahan Sindangsari ditangkap ok anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Senin 4 September 2023 sekira pukul 19:30 Wib.
HU ditangkap polisi saat berada dipinggir jalan tidak jauh dari 1rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Pelaku HU ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.
Dari penangkapan terhadap pelaku ini, kami mengamankan barang bukti yang diduga kuat sabu sebanyak 33 paket seberat 18, 61 gram senilai belasan juta,”ujarnya. Rabu (6/9/2023).
Penangkapan terhadap pelaku ini kata Kasat lagi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ia kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
” Mendapatkan informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti puluhan paket sabu siap edar di simpan dalam dua kota rokok,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian tersangka diketahui seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba pada tahun 2020 lalu dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang tersebut dipasok dari luar Lampung Utara.
“Saya nekat menjajakan narkoba karena alasan tidak memiliki pekerjaan,”terang kasat menirukan penuturan tersangka. (Iwan)


















Discussion about this post