LAMPUNG UTARA – Kedapatan simpan sabu didalam kota rokok, HI (38), warga kelurahan Tajung Aman, Kotabumi, diamankan satres narkoba polres Lampung Utara, Minggu (14/8/2023) sekira pukul 17:00 Wib.
Hi ditangkap dirumah nya, berikut dengan barang bukti, satu paket bungkus sabu seberat 0,45 gram.
Kasat Narkoba AKP Mades Indra Jaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Tedy Rachesna, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikatakan AKP Made selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, anggota mengamankan satu buah handphone milik pelaku
Penangkapan terhadap pelaku ini kata kasat, berdasarkan adanya informasi dimana adanya peredaran narkoba didaerah itu, yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini. ujarnya
“ Saat ditangkap pelaku ini tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok miliknya,” terang AKP Made
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan barang tersebut rencanannya akan dikomsumsi sendiri, bukan untuk dijual, dan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres setempat, untuk penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya (Iwan)
Discussion about this post