Translampung.id, TANGGAMUS – Momen peringatan 17 Agustus 2023, sepertinya bakal membekas seumur hidup bagi RM (52). Pasalnya di saat semua orang bergembira memperingati HUT ke-78 RI, oknum guru ngaji di Kecamatan Pugung itu justru harus ditangkap oleh TEKAB 308 Presisi dan diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
Oknum guru ngaji paruh baya itu, bakal merasakan pengapnya ”hotel prodeo”. Lantaran aksi bejatnya mencabuli lima siswinya yang masih di bawah umur, dilaporkan keluarga salah satu korban ke Polres Tanggamus.
RM yang merupakan guru mengaji, sejatinya menjadi teladan dan panutan bagi para muridnya. Namun itu semua ”jauh panggang dari api”. Alih-alih menjadi guru mengaji yang mengajarkan perintah dan larangan agama, RM justru berkelakukan bak binatang predator seksual. Tak hanya satu, tapi ada lima korban dari nafsu setan RM.
Ironisnya, aksi bejat RM itu dilakukan dengan dalih akan memasangkan susuk untuk lima siswinya. Padahal sebagai seorang guru mengaji Agama Islam, RM paham betul bahwa pasang susuk dilarang dalam Islam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Hendra Safuan, S.H., M.H. mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023 dengan pelapor warga Kecamatan Ulubelu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 03.15 WIB,” ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat (18/8/2023) sore.
Hendra menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada hari berawal Jumat bulan Desember 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula saat korban mengaji di rumah terlapor. Kemudian korban dibujuk untuk dipasangi susuk oleh RM. Namun syaratnya, korban harus mau diajak masuk ke dalam kamar hanya berdua dengan RM.
”Pada pada saat di dalam kamar tersebut, RM membuka tiga kancing baju korban. Kemudian tangannya meraba-raba dada korban. Tak hanya itu, RM juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan meraba-raba alat vital korban. Setelah melakukan hal tersebut, RM berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun,” beber kasat reskrim.
Akibat peristiwa itu, korban menjadi takut dan trauma. Kemudian paman korban mewakili keluarga, melaporkan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
Saat ini, tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
”Atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka RM dijerat Pasal 76D dan/atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hendra Safuan.
Sementara dalam keterangan RM di hadapan penyidik, mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada lima siswi mengajinya. Ia mengaku khilaf, sebab hal itu tidak ada dalam ajaran agama.
“Niatnya pasang susuk. Tapi saya tahu, itu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf,” kata RM sebelum dijebloskan penjara. (Albertus Yogy)

















Discussion about this post