PANARAGAN (translampung.id)– Bejat, seorang ayah berinisial SY (40) warga Tiyuh (Desa) Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Tubaba AKBP.Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH., S.H, menerangkan, bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali sejak Tahun 2022.
“Kronologis kejadian pada hari senin Tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap anak kandungnya berusia 13 Tahun, yang mana saat itu saudara SY digerebek saat di kamarnya tengah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya,” kata Dailami kepada media, Rabu (16/08/2023),
Kemudian, warga pun langsung mengamankan SY ke rumah RT, warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP, menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada pak RT.
“Dari cerita itu, kemudian pak RT bersama warga melakukan pengintaian, dan saat pelaku yang tak lain orang tua kandung korban pulang bekerja, pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya, lalu warga langsung menggerebeknya dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, setelah ditangkap, barulah warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi setempat untuk dilakukan interogasi. Terlapor mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya, lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, serta ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tubaba.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (D/r)

















Discussion about this post