LAMPUNG UTARA – Menyikapi adanya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kg, Dinas Pedagangan Kabupaten Lampung Utara, akan segera melakukan sidak kelapangan.
Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan Gas melon ukuran tiga kilogram yang susah didapat. Kalaupun ada, harga yang dipatok sangat tinggi. Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg yang ditentukan pemerintah saat ini Rp18 ribu, namun kini harga dipasaran sudah mencapai hingga kisaran Rp27 ribu – Rp30 ribu rupiah.
Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin, 31 Juli 2023, mengatakan pihaknya sedang bersiap untuk melakukan sidak kelapangan.
Menurutnya kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg sudah masuk dalam catatan dan menjadi perhatian serius pihak Dinas Perdagangan Lampura. Untuk itu, pihaknya melakukan sidak di lapangan guna mengetahui yang menjadi pokok permasalahanya.
“Kita (Disdag) bersama Polres Lampung Utara akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelangkangan Gas 3 Kg di setiap agen atau pangkalan yang berada di Lampura. Kita belum mengetahui secara pasti penyebab kelangkangan itu, apakah keterlambatan datang atau memang salah sasaran keperuntukkannya,” ucap Frans
Untuk itu, Pihaknya ingin memastikan harga yang diterapkan oleh para agen atau pangkalan sudah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui penjualan oleh pihak agen apakah sudah tepat sasaran atau belum.
Karena saat ini, kata dia, setiap penjualan gas melon harus melampirkan fotokopi KTP dan KK guna meyakinkan bahwa si pengguna merupakan warga yang statusnya menengah kebawah, bukan PNS atau ASN termasuk pengusaha-
pengusaha menengah keatas. Tegasnya
Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tidak hanya terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung, melainkan hampir menyeluruh di Provinsi Lampung. Dalam hal ini, gas melon yang merupakan subsidi untuk masyarakat menengah kebawah (miskin) tidak boleh digunakan oleh pengusaha seperti restoran dan lain sebagainya.
“Kalau restoran itukan menengah keatas, jadi dia tidak boleh memakai gas 3 kilo itu. Apa lagi PNS dan ASN tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, karena gas itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.(Ek)


















Discussion about this post