LAMPUNG UTARA – Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kanit Tipidsus Ipda Adi Wasito mengamankan AD (42) warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi terduga pelaku pengancaman persetubuhan terhadap ” Bunga ” (27) Tahun.
AD Memperdaya korbannya (Bunga) dengan modus akan menyebarkan video berikut fhoto “Bunga” yang sedang mengenakan pakaian dalam. Dengan
bermodalkan video dan fhoto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan pihaknya ke Mapolres Lampung Utara Rabu ( 7/6/2023 ) “ujarnya.
Disampaikan AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 wib, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.
” Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polres Lampung Utara. ” ujar AKP Eko
Mendapat laporan itu Kata Kasat, anggota langsung melakukan penyelidikan yang kemudian pelaku berhasil diamankan dirumahnya di jalan Mangga besar Kelurahan Kelapa tujuh, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses selanjutnya, ucap AKP Eko Rendi Oktama (Iwan)

















Discussion about this post