LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabuoaten Lampung Utara masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polres Lampung Utara terhadap KS (46) oknum ASN di sekretariat kantor Pemkab Lampung Utara yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pungli terhadap supir truk batu bara pada hari senin (27/3/2023)
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Lekok,MM, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (29/3/2023)
Disampaikan Lekok, KS alias Buyung adalah ASN yang bekerja sebagai staf dibagian umum di sekretariat kantor Pemda setempat, Meski demikian Lekok menegaskan tidak ada yang kebal hukum, kalau melakukan kesalahan harus dikenakan sanksi. Tegasnya
Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian, biarkan mereka bekerja dan kita tunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Berkaitan dengan statusnya sebagai ASN semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1994. Ucapnya.
Diketahui sebelumnya, tim tekab 308 polres Lampung Utara yang melakukan undercover atau penyamaran berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pungli terhadap mobil batu baru yang melintas di jalan tersebut, keempat nya adalah
masing-masing AN (39), EL (37), H (38) dan KS (46) oknum ASN di Lampung Utara. (Ek)



















Discussion about this post