PANARAGAN (translampung.id)– Sebanyak 83.670 data pemilih di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Dikatakan Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan,S.sos. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tubaba bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat Desa telah melaksanakan tugas pengawasan pada proses tersebut, dan ditemukan data pemilih TMS yang telah diidentifikasi.
“Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 4.079, pemilih yang anggota TNI 30, Pemilih yang anggota Polri 21, dan pemilih salah penempatan TPS 79.540,” ujar Midiyan, kepada translampung.id, Minggu (19/03/2023).
Kata dia, urutan data TMS terbanyak pertama yakni di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebanyak 36.663, posisi kedua Tulangbawang Udik sebanyak 11.984, dan terbanyak ketiga adalah Kecamatan Way Kenanga sejumlah 9.783.
“Selanjutnya, urutan ke empat kecamatan Tumijajar sejumlah 7.545, disusul Kecamatan Lambu Kibang sebanyak 6.928, Kecamatan Batu Putih 5.166, Kecamatan Gunung Terang 2.634, Kecamatan Pagar Dewa 1.226, dan Kecamatan Gunung Agung sebanyak 1.170,” terangnya.
Menurutnya, update data terakhir yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung tanggal 14 Maret 2023 dengan jumlah data pemilih TMS sebanyak 62.778. Kemudian, tanggal 18 Maret 2023 kemarin bertambah menjadi 83.670 pemilih.
“Yang perlu kita tekankan adalah data pemilih yang telah meninggal dunia, dan kepada Pemerintah Tiyuh (Desa) harus melaporkan jika ada penduduknya yang meninggal dunia serta segera diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil,” tuturnya.
Kemudian, terhadap pemilih yang telah meninggal dunia itu, pihak Bawaslu pada tanggal 18 Maret 2023 telah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024 di Kabupaten Tubaba bertempat di Wisma Asri Tirta Makmur yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tubaba, KPU, hingga Disdukcapil.
“Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja jajaran Pengawas Pemilu mulai dari Panwaslu Kecamatan Hingga Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan (PKD) yang telah maksimal melakukan pengawasan terhadap pencoklitan tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Holdin HS,S.HI yang juga koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tubaba sebagai Person In charge (PIC) pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 menyampaikan. Bahwa pihaknya akan melayangkan saran perbaikan kepada KPU untuk menyelesaikan permasalahan data-data TMS yang ditemukan oleh Bawaslu.
“Kita berharap sinergitas jajaran KPU dan Bawaslu sampai tingkat PPS dan PKD dapat terus diperkuat dan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post