PANARAGAN (translampung.id)– Telan anggaran mencapai Rp.826 juta, pembangunan rehabilitasi gedung sekolah di SMAN 2 Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga pihak rekanan menggunakan material bekas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Parjo, selaku pekerja pada proyek setempat, saat dikonfirmasi media, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi, pihaknya hanya selaku pekerja dari Lampung Timur.
“Untuk jenis pekerjaan ini merupakan rehab, total ada 5 ruang yang dilakukan rehab terdiri dari Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah. Kita memasang rangka baja dan plafon, material ada yang ditambah ada yang tidak, namanya rehab tambal sulam. Materialnya memang ada yang baru dan ada yang bekas lama, yang perlu diganti maka kita ganti, kalau yang masih bisa dipakai ya kita pakai,” kata Parjo.
Lanjut dia, pekerjaan rehab tersebut banyak yang diubah dari bentuk semula, seperti atap dirubah dari Limas ke Pelana, dengan menggunakan atap genteng metal polos. Sehingga ada penambahan bata untuk gunung-gunung nya.
“Selain bagian atap juga ada pengecatan tembok, mengganti kusen pintu dan jendela yang sudah rusak, serta mengganti beberapa keramik yang sudah pecah. Kami disini kerja harian, untuk ongkos tukang per hari Rp.200 ribu, pembantu tukangnya Rp.175 ribu,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, bahwa penanggung jawab pekerjaan tersebut adalah Bu Eka, Calon Anggota Legislatif dari Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala SMAN 2, Nurkholid, mengaku tidak mengetahui terkait material bekas yang digunakan pihak rekanan.
“Saya tidak tahu mas, apakah dalam RAB nya memang demikian atau tidak, karena kita hanya menerima bantuan rehab beberapa ruang gedung saja, soal yang mengerjakan itu langsung rekanan,” katanya via telepon.
Diketahui, pekerjaan tersebut senilai Rp. 826.267.924, bersumber dari DAK 2023, dikerjakan oleh Cv. D’jaya Pratama dengan Nomor Kontrak 020/2152/SPK/V.01/DP.1/2023 sejak tanggal 12 Juli 2023, masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Berdasar pantauan di lapangan, proyek ratusan juta bahkan hampir Rp.1 Miliar itu, diduga kuat bermasalah dan sarat akan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan seluruh pekerja juga tidak ada yang menggunakan alat Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja atau K3.
Hingga berita ini dilangsirkan, pihak Rekanan belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan material bekas yang digunakan. (D/r)


















Discussion about this post