LAMPUNG UTARA – Diduga sebagai pengedar ganja, HD (32) ditangkap Satresnarkoba polres Lampung Utara,di rumahnya di jalan Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki dengan barang bukti 1(satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gr, 25 (Dua Puluh Lima) paket kecil dan beberapa barang lainnya.
HD ditangkap polisi berdasarkan pengembangan dari RS (22) warga Kelurahan Sribasuki yang lebih dahulu ditangkap petugas pada Jumat 17/2/2023 pukul 16.00 wib di jalan Melati Indah pinggir rel Kereta Api Sribasuki dengan barang bukti 1 (satu,) paket daun kering diduga narkotika jenis ganja berat 25,71 gr, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna pink.
Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di dua lokasi yang berbeda.
” Ya, keduanya kita amankan didua lokasi yang berbeda,” ucap Kasat, Sabtu (18/2/2023)
Saat ini keduanya telah kita amankan di Satresnarkoba polres Lampung Utara, untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. tegas AKP Made.(Ek)



















Discussion about this post