PANARAGAN (translampung.id)– Berdasar rekomendasi dan implementasi Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantas Korupsi (MCP KPK), Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berlakukan absensi secara digital terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2023.
Demikian itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Profesi ASN, Feri Yanto, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).
“Absensi digital ini mulai kita berlakukan sejak tanggal 2 Januari lalu yang diberi nama dengan Sistem Aplikasi Absensi Kepegawaian atau SI-ASIK NENEMO. Program ini bekerja sama dengan Tim IT yang difasilitasi Dinas Kominfo Tubaba untuk membuatkan Aplikasinya,” kata Feri.
Lanjut dia, absen digital melalui Aplikasi SI-ASIK NENEMO dapat diakses melalui Smartphone. Namun, untuk sementara penerapan absensi tersebut difokuskan terlebih dahulu untuk ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Tubaba diluar dari jabatan fungsional seperti Guru dan Tenaga Kesehatan.
“Tujuan dari absen digital ini adalah untuk meningkatkan disiplin ASN. Sebab, untuk bisa mengakses absensi maka ASN tersebut wajib berada di Kantor disertai foto, karena titik koordinat nya telah ditetapkan maksimal di radius 50 Meter di lingkungan Kantor tempat dia bekerja,” ujarnya.
Kata dia, para ASN wajib melakukan absen di Kantor baik pada pagi hari dan sore hari, terkecuali pada saat waktu pagi apel hari Senin dan Jum’at, karena titik lokasi radiusnya berada di lapangan Pemda pada hari tersebut.
“Adapun waktu absen sesuai Perbub Nomor 37 Tahun 2021 yakni, untuk hari Senin-Kamis masuk Pukul 07.30 Wib. Sampai 15.30 Wib. Kemudian, untuk hari Jum’at dari jam 7.30 Wib. Sampai 16.00 Wib,” ungkapnya.
Penggunaan aplikasi sudah disosialisasikan kepada seluruh OPD serta tata caranya. Jika terdapat masalah pada absensi, maka pihak BKPSDM akan segera melakukan perbaikan secara perlahan.
“Tidak ada toleransi bagi ASN terkait disiplin, jika terdapat Pegawai yang sering terlambat, maka kita akan segera melakukan teguran kepada kepala Instansinya. Dan jika masih dilanggar maka dapat dilakukan juga pemotongan terhadap tunjangan kinerja,” tuturnya.
Jelas dia, pemberlakuan absensi digital selain dari rekomendasi dan implementasi MCP KPK, juga berdasar pada Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja.
“Bagi ASN yang Dinas Luar, Izin, Cuti, maupun keperluan lain, maka wajib melaporkan ke Admin Instansi paling lambat sehari sebelumnya dengan menyertakan surat resmi yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. Dan sejauh ini, penerapan absen digital berjalan efektif dan ada peningkatan kedisiplinan, sehingga diharapkan kedepan bisa lebih baik lagi dan akan kita lakukan evaluasi kembali,” imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post