PANARAGAN (translampung.id)– Sungguh miris, seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berkali-kali.
Ayah kandung bejat tersebut berinisial SNJ (31) yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12), dan telah terjadi sejak dua tahun belakangan ini.
Menurut Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H. Bahwa setelah mengetahui perbuatan pelaku, Kepolisian langsung melakukan penangkapan yang berdasar dari laporan ibu kandung korban pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
“Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Tubaba melalui Unit PPA langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Pelaku pun berhasil ditangkap semalam sekira Pukul 03.00 Wib.” Kata AKP Dailami, Kamis (05/01/2023)
Lanjut dia, dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri WL sejak kelas 4 SD, aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali hingga berjalan 2 tahun sampai pada tanggal 27 Desember 2022.
“Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba, peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban.” Jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Dailami, peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib. Dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban berinisial AK beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung menyetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres.” Tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post