PANARAGAN (translampung.id)– Evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap seluruh pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan khususnya Penjabat (Pj) Bupati Zaidirina.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Diklat, Rahman. Bahwa dari hasil penilaian evaluasi kinerja nantinya akan menjadi ranah pimpinan terkait kebijakan apa yang akan diambil.
“Apakah roling atau kebijakan lainnya kepada para pejabat terkait kita tidak tahu dari hasil evaluasi kinerja ini, yang pasti menjadi bahan pertimbangan oleh para pimpinan terutama ibu Pj.Bupati atas kemampuan para pejabat yang mengikuti evaluasi,” katanya, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
Lanjut dia, terkait jadwal evaluasi kinerja telah dipastikan pelaksanaannya tanggal 24 Januari sampai 6 Februari 2023 adalah tahapan pengumpulan berkas, tanggal 7 Februari penjelasan kepada para peserta di Aula Sekretariat Pemda, tanggal 8-10 Februari pemeriksaan berkas. Kemudian, di tanggal 14-16 Februari barulah dilakukan ujian tertulis, uji makalah, dan tes wawancara di Bandar Lampung.
“Pada 17-18 Februari kita akan melakukan rapat hasil evaluasi. Dan berkenaan atas hasil penilaian dari evaluasi kinerja ini akan disampaikan sekitar tanggal 21-22 Februari 2023 mendatang,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, program evaluasi kinerja ini merupakan kali pertama dilakukan, bukan bicara lulus tidak lulus, namun evaluasi penilaian apakah pejabat tersebut layak atau tidak menjabat di posisinya saat ini. Para peserta tentunya akan diuji oleh para penguji yang kompeten, tidak ada titip-titipan dan murni penilaian hasil kerja pejabat tersebut.
“Total terdapat 160 pejabat eselon III yang akan mengikuti evaluasi kinerja, terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Camat, Irban/Inspektur Pembantu, hingga para Kepala Bidang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tubaba,” terangnya.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja telah ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : B/1/III.03/HK/TUBABA/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Akuntabilitas Jabatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Tubaba Tahun 2023 dan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/30/III.03/TUBABA/2023, tanggal 29 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Jabatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023.
“Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar, dan para peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh karena ini adalah penilaian atas kinerja mereka selama menjabat di jabatan tersebut,” imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post