PANARAGAN (translampung.id)– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pembahasan pemantapan dan kesiapan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Asri, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Jumat (11/11/2022) pukul 09.00 Wib.
Dikatakan Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, bahwa Rapat Koordinasi ini sangat penting, Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaaan, harus dapat menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam mewujudkan efektivitas dan penanganan bila terjadi Tindak Pidana Pemilu.
“Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada peserta Rapat khususnya teman-teman dari Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam), dapat mendengarkan dengan seksama atas penyampaian paparan materi-materi Rakor Sentra Gakkumdu dari para Narasumber, baik Narasumber dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.” Terangnya.
Berdasar pantauan media, tampak hadir dalam kegiatan tersebut Tim Gakkumdu Provinsi Lampung Yanuar,S.H.,M.H, dan Aipda Achmad Jailani,S.H.,M.H, Kapolres Tubaba diwakili oleh Perwira Polres IPDA Frans Simon Simamora.S.Tr.k. Kajari Tubaba diwakili oleh Kasi Pidum Slamet Santoso,S.H.,M.H., serta seluruh jajaran Bawaslu Tubaba dan para anggota Panwascam dari 9 Kecamatan. (D/r)


















Discussion about this post