PANARAGAN (translampung.id)– Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh seorang pria yang mengaku sebagai Dukun berinisial W (46).
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, merupakan warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Menurut Kapolres Tubaba AKBP.Sunhot P Silalahi, melalui Kasatreskrim Dailami didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Yelva, mengatakan. Saat ini penyelidikan terhadap pelaku telah hampir selesai, tinggal penelitian berkas saja.
“Berkas masih dilakukan penelitian, dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).” Katanya, saat dihubungi media melalui whatsapp, pada Selasa (01/11/2022) sekitar pukul 11.14 Wib.
Kata dia, Berdasar hasil penyelidikan terduga pelaku melanggar Pasal 82 Ayat 1 Junto, Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 (satu) buah Mukena, 1 (satu) buah Celana dalam, dan 1 (satu) buah Kaos Singlet.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post