PANARAGAN (translampung.id)– Jumlah kursi DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan akan ada penambahan 5 kursi.
Hal tersebut diungkapkan Yudi Agusman,S.E, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Tubaba, saat dikonfirmasi media di Wisma Asri Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, di sela kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 kepada Pemilih Pemula Kabupaten Tubaba, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, jumlah penduduk Kabupaten Tubaba saat ini yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencapai 300.328 Jiwa. Sehingga mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, penambahan kursi dapat dilakukan menyusul bertambahnya jumlah penduduk.
“Sesuai aturan, jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berjumlah paling sedikit 20 sampai 55 kursi. Untuk jumlah penduduk sampai 100 ribu memperoleh alokasi 20 kursi legislatif, lebih dari 100 ribu sampai 200 ribu mendapat 25 kursi, lebih 200 ribu sampai 300 ribu mendapat 30 kursi, lebih 300 ribu sampai 400 ribu 35 kursi, lebih 400 ribu sampai 500 ribu 40 kursi, lebih 500 ribu sampai 1 juta 45 kursi, lebih 1 juta sampai 3 juta 50 kursi, dan lebih dari 3 juta 55 kursi.” Jelasnya.
Dengan demikian, jika melihat jumlah penduduk Kabupaten Tubaba saat ini, maka jelas kursi DPRD di Tahun 2024 akan menjadi 35 kursi dari sebelumnya hanya 30 kursi.
“Pada Tahun 2019 lalu, jumlah penduduk Tubaba ini masih berkisar 275 ribu, sehingga alokasi kursi legislatif masih 30 kursi.” Tuturnya.
Namun, meski dipastikan bertambah, Yudi mengaku bahwa pihak KPU masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat untuk penetapan atau penentuan secara resmi Daerah Pemilihan (Dapil) berikut jumlah kursinya.
“Hingga saat ini untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Tubaba terdapat 196 ribu lebih, dan untuk Pemilih Pemula berkisar 10 ribu. Namun, untuk Pemilih Pemula kemungkinan masih akan bertambah lagi.” Terangnya.
Kata dia, dikarenakan cukup banyaknya Pemilih Pemula, maka ini menjadi perhatian kita agar dapat memberikan sosialisasi pengetahuan tentang Pemilu, sebab sebagaimana diketahui bahwa Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih. Atau sudah/pernah menikah yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
“Untuk suksesnya Pemilu 2024, kita benar-benar membutuhkan kerjasama berbagai pihak. Sehingga selama dua hari kedepan, kita juga akan mengadakan sosialisasi tentang tahapan Pemilu ini kepada Ormas-OKP, hingga Insan Pers.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tubaba, Hariyanto, membenarkan jumlah penduduk Kabupaten Tubaba saat ini yang sudah mencapai lebih dari 300 ribu, dan kemungkinan masih terus bertambah dikarenakan faktor kelahiran atau perpindahan.
“Dari jumlah penduduk itu, untuk Pemilih Pemula yang penduduk tersebut sudah dapat memilih saat hari pemilihan nanti pada tanggal 14 Februari 2024 mencapai 10 ribu orang. Dan sebagai bentuk support kita, Disdukcapil nantinya siap menerbitkan e-KTP para penduduk tersebut meski saat hari pencoblosan, karena itu sebagai salah satu syarat dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk dapat memilih.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post