• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Minyak Jelantah Mengancam Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
7 Oktober 2022 | 19 : 32
in Tubaba
0
Minyak Jelantah Mengancam Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
105
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Minyak bekas atau sisa menggoreng makanan yang lebih dikenal dengan minyak jelantah, ternyata sangat membahayakan dan mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.

Hal itu diungkapkan Ketua Peneliti Matching Fund 2022, Recca Ayu Hapsari, S.H.,M.H., pada seminar kajian kebijakan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pada penanganan minyak jelantah berbasis Sustainable Development Goal, di Kampus UBL, Jumat (07/10/2020).

Pihaknya telah melakukan penelitian dengan judul Penguatan Instrumentarium Yuridis Bagi Sistem Pelestarian Lingkungan Hidup Pada Penanganan Limbah Melalui Optimalisasi Aplikasi Jelantrade Guna Mendorong Kesadaran Masyarakat yang bermitra dengan PT.Manuppak Abadi.

BACA JUGA

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

Dukung Program Tubaba Cerdas, Perpustakaan Tubaba Lakukan Pelayanan Keliling

Langkah-langkah capaian serta keluaran hasil penelitiannya untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menekankan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh minyak jelantah.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah bentuk dari pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi. Sekaligus dalam rangkaian riset dari program Matching Fund, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI oleh para peneliti Universitas Bandar Lampung (UBL) yang berkolaborasi dengan dunia industri.” Kata Recca Ayu Hapsari, kepada translampung.id.

Menurutnya, umumnya oleh masyarakat pengguna minyak goreng, minyak jelantah biasanya tidak dikelola dengan baik dan dibuang sembarangan seperti ke saluran dekat rumah, tempat sampah, atau ke tanah.

“Minyak jelantah ini termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga penting bagi masyarakat untuk diinformasikan apa bahayanya minyak jelantah bagi lingkungan, dapat dibayangkan ketika air bersih tercemar 1 liter minyak jelantah, maka dapat saja mencemari 1 juta liter air, hal ini sangat membahayakan.” Tambah Recca.

Lanjut dia, jika tidak dikelola dengan baik, minyak jelantah yang terserap ke dalam tanah dapat menggumpal dan menutup pori-pori tanah sehingga tekstur tanah akan menjadi lebih keras.

“Kaitan dampak yang terjadi dengan minyak jelantah saat dibuat langsung ke saluran air, minyak jelantah sangat merugikan dan berdampak pada pencemaran lingkungan, selain itu juga bisa menyebabkan saluran tersumbat, karena minyak jelantah berubah menjadi gumpalan lemak pada saluran air sekitar. Saat musim penghujan datang, tanah tidak bisa menyerap air dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan banjir.” Papar Recca.

Jelasnya, bahwa hal serupa juga terjadi apabila minyak jelantah tersebut dibuang ke saluran air, lalu mengalir ke sungai lalu laut. limbah minyak juga mempengaruhi kegiatan manusia maupun ekosistem pada makhluk laut.

Masih dijelaskan Recca, perilaku masyarakat yang abai dalam memperlakukan minyak jelantah pasca digunakan akan dapat membahayakan keberlangsungan ekosistem lingkungan dan kehidupan masyarakat. Minyak jelantah mengandung senyawa-senyawa bersifat karsinogenik (zat yang menyebabkan penyakit kanker), yang terjadi selama proses penggorengan.

“Jika masyarakat abai dan asal membuang sembarangan minyak jelantah dalam botol misalnya atau di dalam kantong plastik/botol atau diberikan pada orang yang tidak dikenal dan berkompetensi dalam mengolah minyak jelantah, maka akan terjadi mafia jelantah, yang mana mereka dapat saja merubah minyak jelantah dengan proses yang cukup berbahaya dengan menjadikannya minyak curah yang kemudian dijual di pasaran lalu dibeli oleh masyarakat dan ini dapat jadi sumber malapetaka.” Ujarnya.

Pemakaian minyak jelantah yang berkelanjutan dapat merusak kesehatan manusia, menimbulkan penyakit kanker dan sekaligus mencemari lingkungan hidup. Untuk itu, perlu penanganan yang tepat agar limbah minyak jelantah ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

“Untuk membangun Kesadaran Masyarakat dan menekan kerusakan lingkungan hidup dari sektor abainya penanganan minyak jelantah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya, bagaimana masyarakat dapat menyadari bahwa limbah berbahaya ini dikumpulkan, kemudian ada pihak perusahaan atau pihak ketiga yang melakukan pembelian kepada masyarakat untuk diolah kembali secara legal.” Tuturnya.

Kata dia, untuk diketahui, rangkaian kegiatan seminar hari ini juga merupakan tindak lanjut sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat dengan tema “Urgensi Dampak Limbah Minyak Jelantah bagi Masyarakat Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan”, yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022 bertempat di Balai Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Seminar Nasional dengan tema Pengelolaan Limbah dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Auditorium Pascasarjana UBL Tanggal 22 September 2022.

“Sosialisasi bersama stakeholder sudah dilakukan pada 23 Agustus 2022 dan 22 September 2022 yang lalu, tetapi dalam rangka terus membangun kesadaran masyarakat berkaitan dengan penanganan minyak jelantah ini perlu dilakukan terus menerus dan kegiatan hari ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya. Semoga pada akhirnya nanti, akan tumbuh kesadaran masyarakat tentang perlunya solusi dalam menangani minyak jelantah ini yang tidak lagi mengancam lingkungan dan kesehatan, serta bernilai ekonomis bagi masyarakat.” Imbuhnya. (D/r)

Continue Reading

Related Posts

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.
Tubaba

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.

4 hari ago
Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers
Tubaba

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

3 minggu ago
Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.
Tubaba

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

3 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Ratusan Randis Nunggak APIP Sebut BPKAD Terima Beres

Ratusan Randis Nunggak APIP Sebut BPKAD Terima Beres

24 Maret 2022 | 20 : 55
Dibuka Wabup Pringsewu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Laksanakan Lokasabha IV

Dibuka Wabup Pringsewu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Laksanakan Lokasabha IV

16 Juni 2025 | 19 : 32
Torehkan Sejarah, Pesilat Tanggamus Dulang Emas di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Abu Dhabi 2024

Torehkan Sejarah, Pesilat Tanggamus Dulang Emas di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Abu Dhabi 2024

22 Desember 2024 | 17 : 14
Bawa 51 Butir Pil Ekstasi, Pemuda Asal Banten di Tangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Bawa 51 Butir Pil Ekstasi, Pemuda Asal Banten di Tangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

16 Juni 2024 | 08 : 51
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!