PANARAGAN (translampung.id)– Sejumlah 486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera menerima SK pada 17 Oktober 2022 mendatang, dengan masa kontrak 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, saat dikonfirmasi translampung.id, Jumat (14/10/2022).
“Penandatangan kontrak dan SK PPPK sudah siap diserahkan, dan untuk penyerahan SK tersebut direncanakan akan diserahkan langsung oleh Bu Pj.Bupati Tubaba, Dr.Zaidirina, di Lapangan Pemda setempat sekaligus saat apel bulanan.” Kata Feri.
Menurutnya, sejumlah 486 PPPK Guru tersebut merupakan hasil daripada penerimaan ASN PPPK tahap 1 dan 2 lalu khusus Guru.
“Terhitung bulan depan atau November 2022, maka seluruh PPPK yang telah menerima SK tersebut, akan menerima Gaji dan Tunjangan sesuai aturan berlaku.” Jelasnya.
Lanjut dia, seluruh PPPK akan menerima SK dengan masa kontrak 5 tahun terhitung tanggal ditetapkan NIP. Kemudian, jika masa kontrak habis, akan dilakukan evaluasi kembali apakah diperpanjang atau tidak.
“Berkaitan dengan manajemen PPPK ini, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018, yang mana PPPK ini hampir sama dengan PNS karena sama-sama ASN, hanya saja kalau PPPK memiliki masa kontrak dan tidak ada tunjangan pensiun.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post