translampung.id, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan pengambilan sumpah-janji kepada 91 pegawai negeri sipil (PNS) di halaman belakang kantor bupati, Jumat (8/3/2024). Prosesi pengambilan sumpah-janji dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T.
Selain memimpin pengucapan sumpah janji PNS, Pj. Bupati Tanggamus juga menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) PNS Pemkab Tanggamus Formasi Tahun 2021. Pengambilan sumpah-janji PNS dan penyerahan petikan SK berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor:821/433/43/2024, tentang Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemkab Tanggamus yang terdiri dari 91 formasi tenaga kesehatan dan teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat menjelaskan, dengan pengucapan sumpah-janji dan penyerahan SK bupati, maka 91 CPNS tersebut kini telah 100 persen menjadi PNS.
“Mereka telah dinyatakan lulus pelatihan dasar (latsar) dan sehat jasmani. Dengan demikian, 91 orang tersebut telah 100 persen menjadi PNS,” tegas Aan.
Menurutnya, 91 PNS yang diambil sumpah-janjinya tersebut merupakan rekrutmen tahun 2021 formasi umum.
“Sebanyak 91 PNS yang diambil sumpahnya itu, terdiri dari tenaga teknis 12 orang dan 79 orang formasi kesehatan. Dengan rincian apoteker 17 orang, bidan 7 orang, dokter 2 orang, dokter gigi 1 orang, asisten apoteker 8 orang, fisioterapis 1 orang, nutrisionis 13 orang, perawat 20 orang, sanitarian 9 orang, dan terapis gigi dan mulut,” jelas Aan.
Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para PNS yang diambil sumpahnya. Menurutnya, PNS yang mengucapkan sumpah-janji adalah orang-orang terpilih. Ia berpesan kepada PNS yang telah mengucapkan sumpah-janji untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja, sebagai salah satu bentuk kewajiban sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS diharapkan mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi nyata Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen, pada kepentingan rakyat, serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman,” terang Mulyadi Irsan.
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Tanggamus, khususnya PNS yang baru diangkat, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja. Nantinya berimplikasi positif langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi Irsan juga mengingatkan agar PNS dapat menjaga citra positifnya, dengan cara tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor aturan.
“Saya minta kepada seluruh PNS agar selalu mau belajar berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Itu semua sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memegang prinsip tepat administrasi dan tepat waktu,” tegas Mulyadi Irsan.
Turut hadir dalam pengambilan sumpah-janji 91 PNS tersebut, Inspektur Daerah Tanggamus Ernalia, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, dan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa. (ayp)
Discussion about this post