SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 73 DAN 74 TAHUN 2022: Bupati Tanggamus Dewi Handajani menghadiri dan membuka Sosialisasi Permendagri No. 73 dan 74 Tahun 2022 yang dihelat Disdukcapil Kabupaten Tanggamus di Balai Pekon Gisting Bawah, Selasa (13/9/2022). (Foto-foto: DISKOMINFOSANDI KABUPATEN TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Dalam rangka memberikan literasi baru dan wawasan regulasi bidang administrasi kependudukan (adminduk) kepada seluruh aparatur pelayanan langsung kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus mensosialisasikan adminduk.
Sosialisasi berfokus pada Permendagri Nomor 73 dan 74 Tahun 2022 bagi para Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus. Dilaksanakan di Balai Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting Selasa (13/9/2022) itu, dihadiri langsung Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M.
Dalam laporannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona, S.STP., M.Si. menyampaikan, sosialisasi Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan dan Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi tersebut, menurut Maradona yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Lalu Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kemudian Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
“Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh aparatur pemerintah pekon memahami aturan dan regulasi tentang administrasi kependudukan. Agar seluruh aparatur pemerintah pekon dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar masyarakat sadar tentang pentingnya kepemilikan dokumen adminduk dan agar tercipta tertib administrasi kependudukan,” kata Maradona.
Adapun tujuan sosialisasi ini, dia melanjutkan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk. Mendorong masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang merupakan dokumen penting dan sangat dibutuhkan dalam proses pengurusan pelayanan publik.
“Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus dan Kepala UPT Disdukcapil yang terbagi dalam dua gelombang,” ujar Maradona.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani, atas nama pimpinan di jajaran Pemkab Tanggamus menyampaikan terima kasih dan mengucapkan selamat datang kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, S.H. beserta rombongan di Kabupaten Tanggamus.
“Semoga kegiatan ini berlangsung dengan baik, lancar, dan bermanfaat, dalam upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang adminduk menuju Tertib Administrasi Kependudukan secara nasional,” harap bupati.
Sesuai perundang-undangan, Dewi Handajani menyatakan, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, dokumen kependudukan dan data penduduk sangat berguna bagi semua sektor penyelenggaraan pemerintahan.
Pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf dan paling sedikit dua suku kata. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan publik,” kata Bunda Dewi — sapaan akrabnya.
Berdasarkan database kependudukan Kemendagri, ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tata-susila, dan bahkan nama tersebut multitafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
“Maka sebagai orang tua, berikan nama yang baik, yang penuh doa untuk anak-anak kita. Sehingga kita dan anak kita, tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di tengah masyarakat,” imbau bupati.
Hal yang tak kalah penting juga, lanjut Dewi Handajani, yaitu mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk. Termasuk penduduk non permanen. Maka perlu adanya pendataan penduduk agar administrasi kependudukan berjalan dengan baik.
Bupati menjelaskan, Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten berpenduduk 618.155 jiwa. Namun masih banyak penduduk luar Tanggamus yang sudah lama menetap di Tanggamus, yang tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara atau tidak menetap.
Padahal perpindahan sementara ini juga harus tetap dilakukan pencatatannya ke disdukcapil sebagai penduduk non permanen. Sering kali hal ini terjadi karena ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan ini.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju tertib administrasi kependudukan secara nasional, maka seluruh institusi yaitu lembaga pemerintah dan swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Dan mengembangkan pendekatan kerja sama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam tugas pokok dan pelayanan setiap insitusi.
“Ada empat Program GISA yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu:
- Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan;
- Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk;
- Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan; dan
- Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” urai bupati.
Pada kesempatan itu, Dewi Handajani menegaskan kepada seluruh aparatur penyelenggara pelayanan mulai dari tingkat kabupaten sampai pekon untuk menghindari pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan. Berikanlah pelayanan yang memudahkan dan buatlah masyarakat merasa puas dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kepada aparatur pemerintah yang menangani proses pembuatan dokumen adminduk dari tingkat kabupaten hingga pekon harus membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan maksimal. Berikan mereka pengertian dan pengetahuan tentang arti pentingnya dokumen kependudukan serta sanksi-sanksi yang ada bila mengabaikan dokumen kependudukan,” pinta bupati.
Selain Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona, turut hadir dalam sosialisasi Camat Gisting Purwanti, para Kepala UPT Disdukcapil dan para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus. (ayp)



















Discussion about this post