PANARAGAN (translampung.id)– Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan dilakukan pembahasan pada bulan September 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Tubaba, Budi Sugianto, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (16/8/2022) pukul 12.30 Wib.
“Ada 6 Raperda dalam Propemperda Tahun 2022 yang akan segera dilakukan pembahasan, yaitu, 1).Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, 2) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, 3) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Penyelesaian Pertanahan.” Ujarnya.
Kemudian, 4) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 5) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan 6) Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk Perda Pencabutan dan Perubahan, itu dilakukan karena terdapat penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, sehingga diperlukan adanya Pencabutan dan Perubahan tersebut.” Jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa ke 6 Raperda itu setelah Paripurna pertama, maka DPRD akan melakukan Rapat Pansus (Panitia Khusus) membentuk Bapemperda untuk menuju tahapan-tahapan selanjutnya.
“Pembahasan hingga pengesahan ke 6 Raperda tersebut juga harus izin kepada Kemendagri oleh Pj.Bupati melalui Gubernur. Kita targetkan Raperda-raperda itu dapat selesai di tahun 2022 ini tanpa kendala.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post