PANARAGAN (translampung.id)– Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menangkap SD (59) warga Tiyuh (Desa) Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online.
Dikatakan Kapolres AKBP.Sunhot P. Silalahi S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP.Fredy Aprisa, S.H, M.M, Jumat (19/8/2022). Bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Gunung Agung.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Tiyuh Marga Jaya tersebut.” Ungkapnya.
Lanjut Kasat, kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 22.00 Wib. Personel Tekab Polres Tubaba menerima informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya demi keselamatan bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian TOTO GELAP ( Togel ) di rumah salah satu warga inisial SD, selanjutnya team Tekab 308 dipimpin oleh KBO RESKRIM IPDA ADIYUSKA MAFIANTA melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Sekira pukul 22.30 Wib. Pelaku SD di amankan di rumahnya karena telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis Togel tersebut, dan tersangka menjelaskan bahwa perjudian itu telah dijalankan sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1.000 rupiah / angka ( lembar ), dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3.000 / lembar.” Jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah Hp Nokia warna biru, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka, 3 buah pulpen, dan uang tunai Rp.13 ribu.
‘’Selanjutnya, SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.” Imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post