TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–Korban Pelecehan tindak asusila hingga melahirkan. IY (19) warga Kelurahan Daya Murni lingkungan II Rk 002-Rt 002 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), oleh terduga Pelaku RY (19), hingga kini belum ada ketuntasan oleh pihak Polsek Tumijajar.
Pasca mencuatnya kasus tersebut di permukaan beberapa waktu lalu oleh sejumlah media cetak dan online, pihak Kepolisian yang dipimpin langsung AKP Dul Hafid selaku Kapolsek Tumijajar sempat turun langsung di kediaman Korban IY guna menindaklanjuti, namun hingga kini belum ada titik terang.
“Benar, setelah berita mencuat Kapolsek datang kerumah malam hari, tapi saya belum pulang dari kerja karena saya pulang sudah jam 11 malam, lalu besok sorenya saya diundang untuk bermusyawarah di Polsek Tumijajar, dan disarankan agar berdamai juga mengarahkan pihak pelaku agar menemui korban.” kata WG (44) orang tua IY kepada translampung.com dikediamannya pada (1/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.
Menurut WG, membenarkan bahwa dalam proses kasus tersebut ada pembahasan dari pihak pelaku RY menyarankan untuk menerima sejumlah uang santunan Rp.10 juta, tetapi pihak Korban lebih mengedepankan proses hukum. Sebab, menurutnya bukan masalah negosiasi uang, walau kami orang kecil, tetapi masih punya harga diri, kami ingin pelaku dihukum atas perbuatannya. Bahkan dia juga membenarkan bahwa sejumlah anggota Kepolisian Polsek Tumijajar bernama Wayan, Sobrun, Budi dan Kanit Reskrim Polsek Tumijajar diterjunkan langsung dari Polsek setempat mendatangi kediaman WG untuk kembali bermediasi.
“Sampai sekarang belum ada kabar, mereka dari Polsek Tumijajar pernah datang, sekitar jam 10 pagi belum lama ini, mereka mengatakan bahwa kasusnya sedang dalam proses, dan mereka sudah menyarankan pihak pelaku untuk segera menemui keluarga korban agar berdamai dan pihak kami juga (korban) disarankan agar menempuh jalur musyawarah atau kekeluargaan.” Jelasnya.
Hal senada diamini Korban IY, bahwa pihak Polsek Tumijajar yang menemui di kediamannya sebanyak Empat orang tersebut sedang berupaya untuk menghadirkan pelaku di kediaman korban.Namun sampai saat ini belum ada kabar jelasnya. Oleh Sebab itu, WG dan IY (Korban) menginginkan penegak hukum agar mempercepat proses hukumnya dan tidak tarik ulur, mengingat kondisi bayi yang lahir semakin tumbuh dan hingga saat ini belum diberi nama.
“Menurut pihak kepolisian, jika pelakunya ya akan dihukum tapi prosesnya agak lama, Polsek menyarankan agar kami berdamai secara kekeluargaan dan bersedia menerima santunan dari pihak pelaku.” Terangnya.
Menanggapi itu, Polsek Tumijajar AKP.Dul Hafid menjelaskan. Pihaknya telah melakukan penyelidikan ulang dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus tersebut dari kedua belah pihak antara Pelaku dan Korban.
“Sudah ada hasil penyelidikan dan kesimpulan, namun maaf tidak dapat saya sampaikan selain dengan Korban dan Pengacaranya, namun menurut saran saya, sebaiknya kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan saja. Jika korban tetap tidak mau berdamai, korban harus membuat surat tertulis secara resmi kepada kami, agar kasus nya bisa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Polres.” Imbuh Dul Hafid Via telepon (Dirman).