LAMPUNG UTARA – Disinyalir sebagai Pengedar sabu, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada hari Senin (4/7/2022) sekira pukul 11:30 Wib.
MT (40) ditangkap polisi masih berseragam PNS di salah satu rumah di jalan RPN RT 02/ RW 06 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan perihal penangkapan oknum ASN tersebut
Disampaikannya, MT ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lampura karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dari penangkapan terhadap MT didapati sejumlah barang bukti berupa
11 (Sebelas) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat Bruto 5,58 gram, 2 (dua) Bundel Plastik Klip,2 (Dua) Unit Timbangan digital, 1 ( Satu ) Buah Tas Kecil Warna Hitam, dan 1 buah Hp merk Xiaomi, ujar AKP I Made Indra Wijaya
” Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini terduga pelaku berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya (Ek)



















Discussion about this post