LAMPUNG UTARA -Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan 3 tersangka tindak pidana pungli dan pemerasan pemungutan bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios dan toko di pasar Kamis desa negara ratu Kecamatan Sungkai Utara, yang mana pasar tersebut dibangun dengan anggaran APBN dan itu dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yaitu AS, AM dan AT untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar press release di Mapolres setempat, jum.at (10/6/2022)
Dikatakan Kompol Dwi, penangkapan terhadap ketiga tersangka AS, AM dan AT berdasarkan laporan dari Suwandi salah satu masyarakat disana yang akan menyewa los tersebut, yang langsung kita tindaklanjuti, bahwa ini adalah resmi tindak pidana pemerasan dan akan diancam dengan pasal 378 KUHP, ujarnya
” Ini tidak ada kaitannya dengan korupsi, karena tidak ada keterlibatan dari oknum aparatur negaranya, jadi mereka punya inisiatif sendiri dan tidak ada yang merintah, mereka memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan los atau toko dipasar tersebut dengan memungut bayaran 2 sampai 5 juta, apabila masyarakat tidak mau membayar maka masyarakat tidak bisa menggunakan los dan toko tersebut,” jelasnya
” Selain para tersangka, Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buka catatan,” ucapnya lagi (Iwan)


















Discussion about this post