PANARAGAN (translampung.id)– Terkendala pada regulasi, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, belum dapat berjalan.
Dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Tubaba, Lukman, bahwa permasalahan tersebut bukan hanya di Tubaba, tetapi hampir seluruh Kabupaten-Kota.
“Melihat situasi ini, kemungkinan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan oleh Pemkab untuk retribusi PBG sebesar Rp.650 juta pada tahun 2022 tidak dapat tercapai, sehingga kita berharap di APBD Perubahan nanti ada pengurangan target tersebut.” Ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Kendati demikian, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi bersama Dinas PUPR setempat sebagai Dinas Teknis, untuk dapat segera mengebut penyusunan dan pengesahan Perda.
“Untuk diketahui, PBG ini tidak dapat dilaksanakan jika Perda Tata Ruang juga belum selesai, sehingga saat ini kita bersama Dinas PUPR masih mengurus hal itu hingga ke Provinsi.” Terangnya.
Perubahan IMB ke PBG ini telah diamanatkan dalam UU Cipat Kerja, dan setiap Kabupaten-Kota wajib menyusun dan menyesuaikan regulasi nya masing-masing. Sebab, PBG dan IMB ini memiliki perbedaan.
“Kemungkinan bulan Juli 2022 ini Perda Tata Ruang dan PBG Kabupaten Tubaba sudah ditetapkan dan dapat dilaksanakan. Dan untuk sementara, bagi masyarakat yang membuka usaha dan mengurus perizinannya, kita lakukan pengukuran saja terlebih dahulu dan mengeluarkan surat keterangan proses, untuk tahapan selanjutnya menunggu regulasi.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post