DIBUKA BERTAHAP: Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta memantau langsung kondisi lalu lintas di Tanjakan Jalinbar Sedayu, Kecamatan Semaka, yang sudah boleh dilintasi per 10 kendaraan.
TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Secara bertahap, kendaraan besar yang berada di kantong parkir rumah makan Pekon Pardawaras menuju Kabupaten Pesisir Barat, telah diizinkan melintasi Jalinbar Semaka, Sabtu (11/1/2020) siang.
Cara itu ditempuh Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus terhadap kendaraan yang telah menginap selama dua hari menunggu jalan terbuka. Kemudian juga sebagai upaya mengurangi penumpukan kendaraan besar di kantong parkir.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, S.H. mengatakan, kendaraan besar di kantong parkir secara bertahap telah diizinkan melintasi Jalinbar ruas Pekon Sedayu. Pasalnya walaupun darurat, namun telah dapat dilalui kendaraan besar.
“Secara bertahap, kendaraan besar di kantong parkir kita gerakkan, guna mengurangi penumpukan,” ujar Yuniarta saat memantau langsung kondisi lalu lintas di tanjakan Simpang Sedayu.
Lanjutnya, prioritas kendaraan yang telah diizinkan adalah kendaraan besar yang sudah dua malam berada di kantong parkir menunggu jalan terbuka.
“Kami coba per sepuluh kendaraan secara bergantian melintasi tanjakan Semaka,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, kasat lantas mengimbau agar pengguna jalan yang melintasi Jalinbar Semaka tetap berhati-hati. Sebab jalan masih dalam kondisi darurat dan licin oleh lumpur dan genangan air.
“Pengguna jalan agar tetap berhati-hati. Di Jalinbar Semaka masih banyak terdapat lumpur,” tandasnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M. (ayp)
Discussion about this post