PANARAGAN (translampung.id)– Tiga oknum keamanan PT.HIM tersangka penganiayaan terhadap warga Panaragan kelompok lima keturunan Bandar Dewa resmi ditahan.
Demikian disampaikan Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba), didampingi Kasat Reskrim AKP.Fredy, melalui Kasubag Humas Polres IPDA.Maramis, saat dikonfirmasi translampung.id, Minggu (06/3/2022).
“Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Sobirin (40) warga Tiyuh (Desa) Panaragan kelompok 5 keturunan Bandar Dewa pasca insiden berdarah pada Rabu (02/3/2022), kita telah mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan Satpam perusahaan PT. HIM.” Kata Maramis.
Lanjut dia, hal itu berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/III/2022/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Maret 2022. Pelapor adalah Erwan (42) pihak keluarga korban Sobirin.
“Dari laporan itu, kita telah melakukan Lidik dan Sidik, dan dari hasil olah TKP, keterangan para saksi serta barang bukti, maka dapat disimpulkan telah memenuhi unsur Pidana.” Terangnya.
Kata dia, adapun ketiga tersangka yang telah diamankan yaitu inisial ARD, TD, dan AND. Ketiganya telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap Sobirin kelompok 5 keturunan di halaman depan Pos Satpam PT.HIM Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), sekira pukul 14.00 Wib hari Rabu tanggal 2 Maret 2022.
“Selanjutnya, ketiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut akan diproses lebih lanjut, dan dijerat Pasal 351 atau 170 KUHPidana dengan diancam penjara maksimal 5 tahun.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post