• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Penuntut Umum Bacakan Dakwaan untuk Syahrial Aswad, Kuasa Hukum: Tunggu Saja Eksepsi Kami

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bos Dede Cell Gisting untuk Terdakwa Syahrial Aswad

Yogi by Yogi
24 Februari 2022 | 16 : 37
in Tanggamus
0
Penuntut Umum Bacakan Dakwaan untuk Syahrial Aswad, Kuasa Hukum: Tunggu Saja Eksepsi Kami
238
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
BERI KETERANGAN: Tim Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad, yaitu Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmoko, dan Akhmad Hendra memberikan keterangan pada sejumlah awak media usai sidang perdana Syahrial di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (24/2) siang. (Foto: IST)

translampung.id, TANGGAMUS – Kasus pembunuhan pengidap LGBT Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), kali pertama disidangkan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (24/2) siang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

Sidang virtual (online) perdana terhadap Syahrial Aswad, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. Didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dengan Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. dan Epita Indarwati, A.Md., S.H.

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Meyssa Ratna Juwita, S.H. dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H. Mereka secara bergantian membacakan dakwaan terhadap pemuda asal Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran itu. Sementara bertindak sebagai Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad, yaitu Endy Mardeny, S.H. M.H., Wahyu Widiyatmoko, S.H., dan Akhmad Hendra, S.H.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

Dari kronologis hasil penyidikan polisi, yang kemudian disampaikan kepada kejaksaan, Penuntut Umum Astrid Nurul Pratiwi menyebutkan, antara korban (Dede Saputra) dengan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana (21) alias Alan, ada hubungan asmara sesama jenis. Syahrial Aswad dengan korban sudah lama menjalin hubungan khusus sejenis. Kemudian hubungan keduanya merenggang. Sementara korban dengan Bakas Maulana merupakan pasangan kencan.

“Bakas Maulana merupakan pasangan kencan sesama jenis dengan korban. Sementara Syahrial Aswad merupakan mantan pacar sekaligus mantan rekan bisnis korban. Antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana saling kenal. Dan akhirnya merencanakan pembunuhan kepada korban,” kata Astrid membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan, Syahrial Aswad bersama Bakas Maulana alias Alan (21) diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra. Pembunuhan keji terhadap korban, diduga didasari rasa dendam Bakas Maulana kepada korban.

“Awalnya korban mengajak Bakas Maulana melakukan hubungan badan sejenis. Dengan kesepakatan setelah melakukan hubungan badan sejenis itu, korban berjanji membayar Bakas Maulana Rp500 ribu. Namun setelah hasrat korban dipuaskan, Bakas Maulana hanya dibayar Rp300 ribu. Ingkarnya korban itu membuat Bakas Maulana dendam dan sakit hati,” terang Astrid.

Dia melanjutkan, korban sudah kerap ingkar janji seperti itu kepada pasangan kencannya. Karena kesal dan sakit hati terhadap korban, terjadi adu argumen antara Bakas Maulana dengan korban. Seketika setelah terjadi adu argumen, Bakas Maulana melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban.

“Sedangkan Syahrial Aswad membantu memukul kepala korban. Lalu mengikat dan membuang tubuh korban. Setelah membuang korban, uang korban sebesar Rp1 juta diambil dan dibagi rata, masing-masing Rp500 ribu,” beber Astrid.

Penuntut Umum Meyssa Ratna Juwita melanjutkan, setelah membunuh korban, keduanya lantas berusaha menyembunyikan jasad korban. Dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam sebuah plastik pembungkus ikan berukuran besar. Kemudian mereka membuangnya ke sebuah tempat penampungan air milik petani di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Tubuh korban ditemukan warga pada Senin (12/7/2021) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Warga lantas melapor ke Polsek Pugung. Awalnya saksi Sutejo (65), petani warga Suka Negara, Kecamatan Bulok, yang menggarap kebun karet milik Bidin mendatangi kolam kecil menggambil air untuk menyiram tanaman cabai. Saat akan mengambil air di penampungan air dia melihat plastik ikan mengapung.

“Merasa curiga, saksi Sutejo memanggil Eeng (40) Kepala Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon untuk memeriksa isi plastik ikan tersebut. Melihat ada mayat manusia di dalam plastik itu, Eeng menghubungi Polsek Pugung. Lalu anggota polsek bersama Tim INAFIS Polres Tanggamus memeriksa mayat tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 22 luka tusukan di dada, satu luka bacokan di kening sebelah kiri, luka lecet di bahu sebelah kiri, dan luka sobek di tangan sebelah kiri,” beber Meyssa Ratna Juwita.

Ditemui usai sidang, Endy Mardeny mengatakan, agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Kemudian tanggapan dan jawaban dari kuasa hukum terdakwa, akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

“Ya hari ini kita dengarkan dulu dakwaan (dari penuntut umum). Apa-apa tanggapan dan jawaban dari kami selaku kuasa hukum terdakwa, kami akan sampaikan saat agenda sidang berikutnya. Intinya dakwaan dari penuntut umum, menurut kami terlalu mengada-ada. Tunggu saja nanti agenda eksepsi dari kami. Kami juga punya bukti-bukti yang sebaliknya, bahwa klien kami (Syahrial Aswad) sama sekali tidak terlibat pembunuhan Dede Saputra ini,” sanggah Endy Mardeny diamini dua koleganya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan mengatakan, sidang terdakwa Syahrial Aswad, dilanjutkan dua pekan mendatang. Yaitu tepatnya pada Kamis (10/3) mendatang. (ayp) 

Tags: kejari tanggamusLGBTpembunuhan dede saputrapengadilan negeri kotaagungsidang perdanatanggamus

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

5 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

7 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

7 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pasangan BERANI Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Hanura, Adipati: Seperti Masuk Rumah Sendiri

21 Desember 2019 | 17 : 40
Bunda Paud Gelar ” Gerakan Ramah Paud ” Serentak Di 23 Kecamatan Di Lampura

Bunda Paud Gelar ” Gerakan Ramah Paud ” Serentak Di 23 Kecamatan Di Lampura

10 Maret 2026 | 19 : 33
Polres Pringsewu Salurkan Bantuan Sosial dan Pendidikan dari Alumni AKABRI 1990

Polres Pringsewu Salurkan Bantuan Sosial dan Pendidikan dari Alumni AKABRI 1990

27 Oktober 2023 | 09 : 56
Jelang Pemilihan Kepala Pekon Serentak Polres Pringsewu Menggelar Apel

Jelang Pemilihan Kepala Pekon Serentak Polres Pringsewu Menggelar Apel

17 Mei 2022 | 10 : 52
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!