Translampung.com (Panaragan)–
Satuan team Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil membekuk empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu pada (6/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIb.
Penangkapan tersebut berdasar, Surat perintah tugas no./25/VII/2020/ Res narkoba Tubaba, pada tanggal 06 Juli 2020 kemarin.
Menurut Kasat Narkoba AKP Nasir E Panjaitan, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan. Dari informasi yang didapat di kediaman satu diantara terduga pelaku inisial J (18) warga Tiyuh (Desa) Karta Rk 08 Rt 01 Kecamatan Tulangbawang Udik, acapkali menjadi tempat pesta narkoba
“Berbekal informasi itu, team sat narkoba langsung menuju sasaran, setiba di lokasi didapat ada empat orang terduga pelaku sedang pesta narkoba jenis sabu.” Kata Nasir.
Lanjut dia, keempat terduga pelaku tersebut masing-masing inisial IO (26) warga Karta Rk 08 Rt 04, F (19) warga Rk 02 Rt 02, MA (25) warga Rk 05 Rt 02, dan J (18) juga warga Rk 08 Rt 01 Tulangbawang Udik.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan Terduga pelaku yakni, 1 klip plastik berisi sisa narkoba jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 plastik klip besar berisi 15 klip plastik kecil dan 1 buah korek api gas. Keempat terduga pelaku tersebut dapat dijerat pasal 112 ,114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Imbuhnya (D/R).

















Discussion about this post