TRANSLAMPUNG COM
LAMPUNG UTARA – Penanganan perkaran dugaan korupsi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara terus bergulir.
Hari ini senin (13/07/2020) sebanyak 33 bendahara puskesmas se Lampung Utara dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Kasi Intel Kejari Lampura Hafizd saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan pemeriksaan terhadap 33 bendahara puskesmas se Lampung Utrara,” ya, guna melengkapi data dan keterangan hari ini ada pemeriksaan terhadap 33 bendahara puskesmas terkait perkara DOP, BOK dan JKN,” ucapnya Jadi untuk kegiatan penanganan perkara DOP, BOK dan JKN tersebut ini sedang ditangani oleh bidang pidsus, Dalam tahapan penyidikan, dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, jelas Hafizd lagi.
Diakuinya masih ada beberapa keterangan yang kita butuhkan disini, sambil kita menunggu hasil audit BPKP, terutama dalam hal untuk menentukan besaran kerugian negara, dan itu masih kita kejar sampai sekarang. Kita liat aja hasilnya nanti bagaimana. Jadi proses penanganan perkara Dop, Bok JKN ini masih berlanjut, tegasnya
Saat ditanya, kendala yang menyebabkan lamanya penanganan perkara tersebut, disampaikan Hafis, banyaknya kendala dalam proses penanganannya, yang pertama karena banyaknya para pihak yang harus kita panggil, dan itu belum pasti datang ada hari itu juga, ada 27 puskesmas se Lampung Utara, dari 27 puskesmas itu masing masing puskesmas ada beberapa orang yang kita panggil untuk kita mintai keterangan. Serta terkait dokumen yang begitu banyak, jadi banyaknya dokumen dan pihak pihak yang kita mintai keterangan disini, inilah yang menjadi kendala kita mengenai waktu, yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin, se efisien mungkin untuk melakukan penyelidikan dengan hasil yang optimal, tuturnya
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari saat dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan Sekda Lampura senin (6/7/2020 menyampaikan penanganan perkara dugaan korupsi dilingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara, yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Kotabumi masih menunggu audit dari BPKP dan sudah mencapai 80 persen,
Pihaknya belum berani menetapkan para tersangka atas kasus JKN, DOP, dan BOK tahun 2018 di Dinas Kesehatan Lampung Utara, karena pihaknya masih menunggu hasil Audit BPKP Lampung terkait perkara JKN, DOP dan BOK di Dinas Kesehatan.
” (Kasus JKN, DOP dan BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara) masih ditingkat penyidikan. Kita masih menunggu hasil audit BPK,” Kata Atik lagi
Diakuinya, pihaknya ingin segera menyelesaikan perkara tersebut. Namun, hingga kini hasil audit belum diterima dari BPKP Lampung.
Ketika disinggung soal tersangka dan kerugian negara, Atik menegaskan menunggu hasil audit keuangan BPKP.
” Nanti ya, nanti (tersangka). Kita tunggu dulu hasil perhitungan BPKP turun. Nanti akan saya inikan, kalau persentasenya sudah 80%. (Kerugian Negara) ada,” pungkasnya (Eka)


















Discussion about this post